(Jakarta, 22/4/2014) — Pemerintah telah bersepakat bahwa asas cabotage dalam kerangka memperkuat kedaulatan negara di Indonesia jangan diganggu gugat meskipun dengan alasan demi kepentingan nasional sekalipun.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Bobby Mamahit mengatakan hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada rapat di Kantor Menko Perekonomian, Senin, (21/4-red).
 
Menurut dia, ada dua kesimpulan hasil rapat mengenai asas cabotage yang dilaksanakan di kantor Menko Perekonomian tersebut. “Pertama, pelaksanaan asas cabotage di Indonesia tidak boleh diganggu gugat dengan alasan apapun,” ujarnya pada acara Press Background, Selasa (22/4).
 
Selain itu, katanya, rapat juga menyimpulkan bahwa jika ada hal-hal yang bersifat khusus, nantinya dapat dicarikan solusi karena pelaksanaan asas cabotage tidak akan menghambat perekonomian. “Itu kesimpulan rapat kemarin tersebut. ”
 
Sementara itu, pelaku  usaha pelayaran berharap pemerintahan pada masa mendatang hasil  Pemilu 2014 tetap konsisten dalam melaksanakan kebijakan nasional asas cabotage guna memperkuat kedaulatan negara dan kemandirian ekonomi.
 
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita, menilai pelaksanaan program nasional asas cabotage di Indonesia telah berdampak luas terhadap kepentingan nasional, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan dan keamanan.
 
Dari aspek ekonomi, asas cabotage telah meningkatkan kinerja sektor industri pelayaran, galangan, perbankan, asuransi, kepelabuhanan, ketenagakerjaan, perdagangan, logistik dan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja.
 
Sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan negara sudah terlihat dari kegiatan angkutan laut dalam negeri yang sudah didominasi kapal-kapal berbendera Merah Putih sehingga pada saat terjadi emergency, kapal nasional itu bisa dimobilisasi.
 
“Karena cabotage, sekarang, jika ada bencana, kapal nasional bisa dimobilisasi untuk mengangkut logistik. Berbeda dengan kapal luar negeri, jika mereka merasakan kondisi domestik tidak aman, mereka bisa kabur,” katanya pada acara Press Background, Selasa (21/4).
 
Namun, INSA mencatat setidaknya terdapat tiga tantangan besar bagi Indonesia dalam melaksanakan prinsip asas cabotage secara penuh hingga 2015 yakni bagaimana mensukseskan pelaksanaan asas cabotage di sektor offshore, melaksanakan program beyond cabotage atas mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
 
Khusus terkait dengan program beyond cabotage, Carmelita menyebutnya sebagai program kelanjutan dari asas cabotage. “Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah perdagangan ekspor dan impor nasional,” katanya.
 
Dia menambahkan pelaksanaan asas cabotage di Indonesia masih perlu didukung oleh kebijakan perpajakan dan keuangan serta aturan teknis di bidang pelayaran yang setara sebagaimana negara lainnya di kawasan ASEAN. (BN)