(Jakarta, 5/6/2014) Menteri Perhubungan E.E Mangindaan bersama dengan Kementerian terkait melakukan rapat kerja ke dua dengan Pimpinan beserta Anggota Komisi V DPR-RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)  tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Pencarian Dan Pertolongan atau dikenal dengan SAR (Search And Rescue). Rapat berlangsung di Gedung Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (5/6).

Dalam pembahasan DIM RUU tentang Pencarian dan Pertolongan, sebelumnya telah dilakukan Rapat pertama pada 26 Mei 2014. Pada rapat kedua ini E. E Mangindaan mewakili Kementerian dan Lembaga terkait yaitu : Kementerian Perghubungan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Ham serta Basarnas, menyatakan kesiapannya untuk membahas DIM RUU Pencarian dan Pertolongan.


“Pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan dukungan sepenuhnya untuk meweujudkan RUU ini menjadi Undang – undang, “ jelas Mangindaan.

Mangindaan menyebutkan, Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM ) yang akan dibahas diantaranya dalah :  sebanyak 395 butir dengan rincian DIM tetap sebanyak 173,  DIM usulan perubahan sebanyak 117 ditambah 19 meminta penjelasan dan DIM perubahan redaksional sebanyak 86 butir.

Menhub berharap UU Pencarian dan Pertolongan (SAR) dapat digunakan sebagai paying hukum dalam menyelenggarakan pencarian dan pertolongan di Indonesia.

Sebelumnya, DPR mendorong penguatan lembaga Badan Search and Reascue Nasional (Basarnas) melalui melalui Undang-undang Pertolongan dan Pencarian. Selama ini dianggap, dasar hukum tindakan pertolongan dan pencarian tersebar dalam beberapa peraturan secara parsial. Hal ini mengakibatkan tidak adanya standarisasi penanganan kecelakaan transportasi maupun bencana alam.

Dalam RUU tersebut, lembaga Basarnas akan lebih dikuatkan lagi sehingga menjadi badan tunggal yang mengkoordinasikan kegiatan pertolongan dan pencarian kecelakaan transportasi serta bencana lainnya namun tetap berkoordinasi dengan pihak otorititas terkait. (WK)