(Jakarta, 02/09/09) Kebijakan tegas dikeluarkan Departemen Perhubungan terkait kasus kematian Taruna Akademi Teknik Keselematanan Penerbangan (ATKP) Medan Hendrasyah saat mengikuti orientasi taruna baru, bulan lalu. Taruna Pembina ATKP Medan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut langsung dinonaktifkan.

 

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephub Dedi Darmawan mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan Direktur ATKP Medan untuk menonaktifkan sementara pembina taruna terkait kasus ini. ”Kebijakan menonaktifkan sementara Pembina Taruna ATKP itu guna memudahkan proses penyidikan oleh aparat Kepolisian setempat. Sejauh ini, penyidikan oleh aparat Kepolisian Medan masih terus berjalan dan Badan Diklat belum menerima hasilnya,” jelas Dedi kepada wartawa di Jakarta, Rabu (2/9).

 

Dedi menegaskan, kekerasan merupakan hal yang paling diharamkan untuk diterapkan di lembaga-lembaga Diklat Perhubungan. Karena itulah, tegasnya, dirinya selalu mengeluarkan keputusan tegas penonaktifan pejabat terkait maupun memecat oknum yang telah benar-benar terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Sebagai contoh, Dedi memaparkan, pada kasus penganiayaan Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi, hingga meninggal taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Badan Diklat juga mengeluarkan kebijakan serupa. ”Dan, siswa-siwa yang terbukti menjadi pelaku penganiayaan itu kita pecat,” tegasnya.

 

Dedi menambahkan, penegakkan aturan untuk tidak melegalisasi kekerasan di dalam kampus diklat perhubungan adalah harga mati. Ketika aturan tersebut dilanggar, aturan hukum termasuk sanksinya pun senantiasa akan ditegakkan. ”Malah, kalau bisa, kita sendiri yang serahkan pelakunya kepada polisi sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral kita,” tegas Dedi lagi.

 

Taruna ATKP Medan bernama Hendra meninggal dunia dengan sejumlah luka. Dugaan sementara, Hendra meninggal karena dianiaya senior di kampusnya. Hingga kini polisi masih melakukan pengusutan atas peristiwa ini. Atas permintaan keluarga, polisi juga telah membongkar makam korban untuk penyelidikan lebih lanjut. (DIP)