(Jakarta, 23/12/2010)  Pembentukan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian di lingkutan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan semakin mempertegas peran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan urusan bidang keselamatan perkeretaapian yang semula menjadi satu di dalam Direktorat Teknik Sarana Perkeretaapian telah dipisahkan tersendiri dalam satu Direktorat.

“Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub mengembangkan organisasinya dengan mengkhususkan unsur keselamatan sebagai hal yang harus diutamakan dan menjadi tanggung jawab kita semua,” Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan saat melantik 79 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Perkeretaapian di Kantor Kemenhub, Jakarta (23/12).

Menurut Tundjung secara efektif mulai tahun 2011 nanti Ditjen Perkeretaapian selaku regulator penyelenggaraan transportasi perkeretaapian memiliki tugas pokok dang fungsi yang makin memerlukan keterpaduan antara kecakapan, keahlian, pemikiran dan tindakan yang tepat serta pengambilan keputusan yang tepat di bidang perkeretaapian. “Perkembangan teknologi dan peningkatan wawasan para pengguna jasa perkeretaapian makin menuntut peran kita untuk dapat menciptakan kondisi perkeretaapian yang aman, selamat, nyaman, cepat dan hemat, “jelas Tundjung.

Dengan adanya Direktorat Keselamatan yang baru dibentuk, saat ini Ditjen Perkeretaapian Kemenhub memiliki 4 (empat) Direktorat  yaitu : Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian dan yang baru terbentuk Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.

Tundjung berharap, pejabat yang dilantik ini dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam rangka memajukan Perkeretaapian Nasional. “Selain itu juga agar melengkapinya dengan dedikasi, loyalitas serta landasan keimanan yang baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” jelas Tundjung. (RDH)