Pekan ini dominasi pemberitaan yang cukup besar datang dari isu tentang perkembangan di sektor penerbangan. Media massa nasional pekan lalu banyak memuat berita baik tentang proses kemajuan atau hal-hal positif yang dicapai sejumlah maskapai penerbangan maupun kritikan DPR tentang keamanan penerbangan. Isu ini mendominasi sekitar 17% dari total berita tentang Kemenhub atau yang terkait dengan Kemenhub yang muncul di media massa nasional sepanjang pekan lalu.
Komisi V DPR dikabarkan akan kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) dan manajemen Lion Air terkait kasus pilot maskapai tersebut yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menghisap shabu di Surabaya. Itu merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, DPR melakukan pemanggilan serupa karena pilot Lion Air tertangkap basah memakai narkoba.
Terlepas dari pemanggilan DPR, kasus pilot nyabu dan mengonsumsi obat-obatan terlarang merupakan preseden buruk, baik bagi industri penerbangan nasional maupun bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dan pemberi lisensi pilot.
Untuk itu, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya segera meng-clear-kan isu ini. Jika dibiarkan, isu ini dikhawatirkan bisa menjadi “bola salju” yang terus bergulir dan membesar, sehingga akhirnya merugikan Kemenhub dan pemerintah secara keseluruhan. Masyarakat menganggap ada masalah besar dalam aspek keselamatan transportasi nasional. Padahal, aspek keselamatan merupakan target utama Menhub dalam menjalankan tugasnya.
Sebaiknya Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara segera mengeluarkan pernyataan keras mengenai hal ini. Jika ada aturan yang memungkinkan pilot pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang bisa langsung dicabut lisensinya, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya mengeluarkan pernyataan bahwa Kemenhub segera mencabut lisensi pilot bersangkutan. Jika payung hukum memungkinkan maskapai penerbangan juga bisa terkena sanksi, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya juga menginformasikan hal itu kepada masyarakat. Jelaskan jenis sanksi bagi maskapai berikut konsekuensi-konsekuensinya.
Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya segera melakukan klarifikasi terhadap tuduhan bahwa kasus narkoba pilot Lion Air mengindikasikan lisensi laik udara yang diberikan Kemenhub kepada pilot tidak mengikuti standar internasional. Beberkan argumentasi-argumentasi yang dapat mematahkan tuduhan tersebut, terutama yang berhubungan dengan uji kesehatan dan pengujian kadar narkotika dalam darah dan urine yang dilakukan secara berkala. Kaitkan hal ini dengan UU Penerbangan yang menyatakan bahwa lisensi yang dikeluarkan Menhub diperoleh setelah pilot memenuhi persayaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya, dan lulus ujian. Tegaskan bahwa Kemenhub sudah menjalankan UU tersebut.
Selain itu, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat “defensif” bahwa tindakan pilot mengonsumsi obat-obatan terlarang adalah tindakan yang tidak bisa ditolelir karena menyangkut nyawa penumpang.
Menhub juga perlu menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya akan diberlakukan di sektor penerbangan, tapi juga sektor kelautan, darat, dan kereta api.
Menhub dan Dirjen Perhubungan udara sebaiknya mengaitkan isu ini dengan kerjasama pemberantasan narkoba antara Kemenhub dan BNN yang baru-baru ini ditandatangani. Munculkan kesan bahwa kasus penangkapan pilot Lion Air untuk yang kedua kalinya itu merupakan “hasil” kerja sama tersebut. Tegaskan bahwa Kemenhub akan terus membantu BNN menangkap para awak angkutan pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, untuk memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan jasa transportasi yang aman, nyaman, dan berkualitas, sekaligus demi suksesnya upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta terlaksananya proses penegakan hukum.
Menhub sebaiknya juga menegaskan akan berupaya seoptimal mungkin agar seluruh operator pelayanan jasa transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian bersih dari penggunaan narkotika.
Menhub dan para dirjen terkait perlu pula mengeluarkan pernyataan berupa ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penggunaan narkoba, khususnya di sektor transportasi, demi terselenggaranya kegiatan transportasi yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara perlu menanggapi wacana bahwa pemerintah sudah saatnya membentuk badan sertifikasi laik udara independen berstandar internasional, mengingat lisensi laik udara yang diberikan pada pilot selama ini cenderung tidak mengikuti standar internasional. Berdasarkan wacana yang berkembang, dengan memiliki badan sertifikasi independen, Menhub akan lebih mudah melakukan pengawasan dan menjatuhkan penalti jika terjadi masalah. Mungkinkah badan sertifikasi laik udara independen dibentuk? Benarkah badan sertifikasi yang ada saat ini tidak independen dan tidak qualified? Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara perlu menjelaskannya kepada media masa. (JAB)