Pekan ini dominasi pemberitaan yang cukup besar datang dari isu tentang perkembangan di sektor penerbangan. Media massa nasional pekan lalu banyak memuat berita baik tentang proses kemajuan atau hal-hal positif yang dicapai sejumlah maskapai penerbangan maupun kritikan DPR tentang keamanan penerbangan. Isu ini mendominasi sekitar 17% dari total berita tentang Kemenhub atau yang terkait dengan Kemenhub yang muncul di media massa nasional sepanjang pekan lalu.

 

Komisi V DPR dikabarkan akan kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) dan  manajemen Lion Air terkait kasus pilot maskapai tersebut yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menghisap shabu di Surabaya.  Itu merupakan  pemanggilan  kedua. Sebelumnya,  DPR melakukan pemanggilan serupa karena  pilot Lion Air tertangkap basah  memakai narkoba.

 

Terlepas dari pemanggilan DPR, kasus pilot nyabu dan mengonsumsi obat-obatan terlarang merupakan preseden buruk, baik bagi industri penerbangan nasional maupun bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dan  pemberi lisensi pilot.

 

Untuk itu, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya segera meng-clear-kan isu ini.  Jika dibiarkan, isu ini dikhawatirkan bisa menjadi “bola salju” yang terus bergulir dan membesar, sehingga akhirnya merugikan Kemenhub dan pemerintah secara keseluruhan. Masyarakat menganggap  ada masalah  besar  dalam  aspek keselamatan transportasi nasional.  Padahal, aspek keselamatan merupakan  target utama Menhub dalam menjalankan tugasnya.

 

Sebaiknya Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara segera mengeluarkan pernyataan keras  mengenai hal ini. Jika ada  aturan  yang memungkinkan  pilot pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang bisa langsung dicabut lisensinya, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya mengeluarkan pernyataan bahwa Kemenhub segera mencabut lisensi pilot bersangkutan. Jika payung hukum memungkinkan  maskapai penerbangan juga bisa terkena sanksi, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya juga menginformasikan hal itu kepada masyarakat. Jelaskan jenis sanksi bagi maskapai berikut konsekuensi-konsekuensinya.

 

Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya segera melakukan klarifikasi terhadap tuduhan bahwa  kasus narkoba pilot Lion Air  mengindikasikan lisensi laik udara yang diberikan Kemenhub kepada pilot tidak mengikuti standar internasional. Beberkan argumentasi-argumentasi  yang dapat mematahkan tuduhan tersebut, terutama yang berhubungan dengan uji kesehatan dan pengujian kadar narkotika dalam darah dan urine yang dilakukan secara berkala. Kaitkan hal  ini dengan   UU   Penerbangan yang menyatakan  bahwa  lisensi yang dikeluarkan Menhub diperoleh setelah pilot  memenuhi persayaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya,  dan lulus ujian. Tegaskan bahwa  Kemenhub sudah menjalankan UU tersebut.

 

Selain itu, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara sebaiknya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat “defensif” bahwa tindakan pilot  mengonsumsi obat-obatan terlarang  adalah tindakan yang tidak bisa ditolelir karena menyangkut nyawa penumpang.

 

Menhub  juga perlu menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya akan diberlakukan  di  sektor penerbangan, tapi juga sektor kelautan, darat, dan kereta api.

 

Menhub dan Dirjen Perhubungan udara sebaiknya mengaitkan isu ini dengan kerjasama pemberantasan narkoba antara Kemenhub dan BNN yang  baru-baru ini ditandatangani. Munculkan kesan bahwa kasus penangkapan pilot Lion Air untuk yang kedua kalinya itu merupakan “hasil” kerja sama tersebut. Tegaskan bahwa Kemenhub akan terus membantu  BNN  menangkap para awak angkutan pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, untuk memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan jasa transportasi yang aman, nyaman, dan berkualitas, sekaligus  demi  suksesnya  upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta terlaksananya proses penegakan hukum.

 

Menhub sebaiknya juga menegaskan akan berupaya seoptimal mungkin agar seluruh operator pelayanan jasa transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian  bersih dari penggunaan narkotika.

 

Menhub dan para dirjen terkait perlu pula mengeluarkan pernyataan berupa ajakan  kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penggunaan narkoba, khususnya di sektor transportasi, demi terselenggaranya kegiatan  transportasi yang aman, nyaman, dan berkualitas.

 

Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara perlu menanggapi wacana bahwa pemerintah sudah saatnya membentuk badan sertifikasi laik udara  independen berstandar internasional, mengingat  lisensi laik udara yang diberikan pada pilot selama ini cenderung tidak mengikuti standar internasional. Berdasarkan wacana yang berkembang, dengan memiliki badan sertifikasi independen, Menhub akan lebih mudah  melakukan  pengawasan dan menjatuhkan penalti jika terjadi masalah. Mungkinkah  badan sertifikasi laik udara  independen dibentuk? Benarkah badan sertifikasi yang ada saat ini tidak independen dan tidak qualified?  Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara perlu menjelaskannya kepada media masa. (JAB)