JAKARTA. Dalam upaya melindungi pelayaran nasional, pemerintah secara tegas menyebut akan secara konsisten menerapkan asas cabotage khususnya pada sektor pelayaran nasional.

“Kita harus konsisten menerapkan asas cabotage. Sebelum adanya asas tersebut sebagian besar transportasi laut dosmetik ini dilayani oleh kapal-kapal berbendera asing, hal ini menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai membuka Focus Group Disscussions (FGD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia/ILUNI FTUI di Jakarta (25/9).

Lanjutnya, sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan pelayaran dalam negeri, pemerintah telah mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional. Bahkan Presiden RI saat itu telah menginstruksikannya dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

“Dalam Instruksi Presiden Nomor 5, Presiden sendiri telah menginstruksikan asas cabotage diterapkan secara konsekuen merumuskan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi guna memberdayakan industri pelayaran nasional,” tegas Menhub.

Menhub menjelaskan asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayahnya, dimana pemberlakuan asas cabotage tidak hanya berlaku di Indonesia tapi beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, China, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkan aturan ini.

Menhub ingin dengan adanya asas cabotage ini maka industri angkutan nasional dapat berkembang dan nantinya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita ingin industri angkutan nasional dengan kemampuan sendiri membangun fungsi-fungsi perekonomian dan manfaatnya akan kita peroleh langsung. Pelayaran niaga dan rakyat memegang peranan yang sangat penting dalam hal mengangkut, memindahkan penumpang atau barang, khususnya pelayaran rakyat dilaksanakan sebagai bagian potensi-potensi angkutan nasional yg merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional,” ujar Menhub.

Akan tetapi di sisi lain Menhub berpendapat menjadi tugas kita agar para investor tidak lari karena pemberlakuan asas cabotage. Oleh karena itu Menhub berjanji akan memberikan iklim yang mudah bagi investor yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Kita ini berusaha memberikan iklim yang mudah bagi investor bahkan Kementerian Perhubungan bersedia untuk mengkoreksi serta mereduksi aturan yang ada apabila iklim investasi itu tidak terjadi. Jadi saya mohon tidak membuat dikotomi antara cabotage dengan investasi,” pungkas Menhub.

Pada kesempatan yang sama Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis mengatakan siapapun yang ingin berinvestasi di Indonesia harus win-win atau menguntungkan kedua pihak.

“Jadi kalo kita berbisnis tentu profesionalisme menjadi nomor 1, siapa pun yang ingin berinvestasi tentu harus berasaskan win-win jadi jangan sampai investasi itu kepentingan besar negara kita untuk mandiri itu menjadi dikalahkan itu intinya,” tuturnya.

Lanjut Anis, kita harus menjadi bangsa yang bersama-sama mengembangkan apa yang ada potensinya di negara kita sendiri untuk kemandirian bangsa. Untuk itu Anis mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia bersama-sama kementerian, pelaku usaha, BUMN, dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan kemandirian negara kita.

Dalam FGD ini juga dihadiri para operator PT Pelni, PT Pelindo II, dan stakeholder seperti INSA, BKI, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (GD/TH/BS/BI)