Insiden pesawat terbang milik maskapai penerbangan nasional belakangan ini makin sering terjadi, dari mulai tergelincir, gangguan hidrolik sampai tak bisa terbang, hingga gangguan navigasi yang mengakibatkan pesawat kehilangan arah atau  salah mendarat.

Jika kondisi ini terus terjadi, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan, industri  penerbangan nasional tentu akan terpukul. Target jumlah penumpang pesawat tahun ini yang dipatok Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) sebesar 11-12% per tahun bisa meleset. Isu ini perlu dicermati agar jangan sampai isu  insiden pesawat bergulir menjadi isu akumulatif yang dapat  menyudutkan  Kemenhub.

Perlu dijelaskan kepada publik tentang langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub setiap kali  menghadapi insiden pesawat. Langkah-langkah  tersebut sudah sesuai standard operating  procedure  (SOP) dan base international practices, terutama yang digariskan International Air Transport Association (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional/IATA).

Perlu pula terus disosialisasikan langkah-langkah yang dilakukan secara priodik guna memastikan keselamatan penerbangan, baik yang menyangkut kelaikan pesawat maupun yang menyangkut kompetensi  kru pesawat.

Penjelasan perlu diberikan mengenai apa yang dimaksud dengan audit periodik pada maskapai penerbangan nasional. Apa saja yang  diaudit? Kapan audit dilakukan? Apa tujuannya? Siapa yang melakukan audit? Selain audit periodik, audit apa lagi yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan? Dalam kondisi apa pesawat masih diperbolehkan atau tidak diperbolehkan terbang setelah mengalami insiden? Segala informasi atau regulasi baru tentang keselamatan  penerbangan perlu segera disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu perlu diberikan juga informasi mengenai apakah insiden pesawat yang terjadi belakangan ini sudah masuk kategori  “bahaya” atau masih “wajar”. (JAB)