JAKARTA - Maskapai yang yang pesawatnya mengalami keterlambatan penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatannya. Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager,Station Manager, atau pihak yang ditunjuk yang bertindak atas nama maskapai niaga berjadwal.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, kompensasi keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
Adapun kompensasi keterlambatan tersebut adalah: untuk keterlambatan kategori 1, kompensasinya pemberian minuman ringan, keterlambatan kategori 2, kompensasinya berupa pemberian minuman dan makanan ringan (snack), keterlambatan kategori 3, kompensasinya berupa minuman dan makanan berat (heavy meal), dan keterlambatan kategori 4, kompensasinya berupa pemberian minuman, makanan ringan dan makanan berat.
Untuk keterlambatan kategori 5, kompensasinya berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000,00. Sedangkan kompensasi keterlambatan kategori 6, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
"Untuk keterlambatan kategori dua sampai lima, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket," tutur Barata. (SNO)