(Jakarta, 31/03/2010) Kementerian Perhubungan berupaya melakukan rencana aksi dalam pemberdayaan industri pelayaran nasional bersama – sama pemangku kepentingan terkait dalam penerapan azas cabotage. Pemberdayaan industri pelayaran nasional tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektoral antara lain sektor perdagangan, sektor keuangan (perpajakan, lembaga keuangan, dan asuransi), sektor perindustrian, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pendidikan maupun pemerintah daerah. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi yang diwakili oleh Direktur Jeneral Perhubungan Laut Sunaryo dalam Workshop Indonesian Cabotage Advocation Forum 2010 (INCAFO) di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (31/03).

Rencana aksi yang dilakukan dalam pemberdayaan industri pelayaran nasional, Menhub memaparkan, antara lain mengintensifkan koordinasi dan sosialisasi peraturan pelaksanaan azas cabotage kepada perbankan / kreditur dan pemilik muatan / end-users serta stakeholders lainnya; menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri pelayaran nasional untuk mendapatkan dukungan pembiayaan untuk pengembangan armada niaga nasional dari perbankan dan lembaga keuangan / pembiayaan lainnya termasuk public ship financing dengan kondisi pinjaman yang lebih ringan atau menarik terutama bagi perusahaan angkutan laut skala kecil dan menengah; melanjutkan koordinasi dan langkah – langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pangsa muatan pelayaran nasional untuk angkutan luar negeri; melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan dukungan fasilitas perpajakan yang berpihak terhadap pengembangan usaha perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan galangan nasional.

Menhub menjelaskan upaya mengintensifkan koordinasi dan sosialisasi peraturan pelaksanaan azas cabotage kepada perbankan / kreditur dan pemilik muatan / end-users serta stakeholders lainnya, khususnya dilakukan untuk kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi sampai batas akhir pemberlakuan azas cabotage pada tahun 2011. Selain itu, rencana aksi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri pelayaran nasional dilakukan dengan mempercepat ratifikasi konvensi internasional tentang Penahanan Kapal (Arrest of Ship) dan memfasilitasi terwujudnya kontrak jangka panjang antara pemilik barang dengan perusahaan pelayaran nasional. “Ini sebagai jaminan mendapatkan pendanaan dari perbankan dari lembaga keuangan atau pembiayaan lainnya,” jelas Menhub. Dalam peningkatan pangsa muatan pelayaran nasional untuk angkutan luar negeri langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan mengupayakan perubahan terms of trade untuk komoditi–komoditi tertentu secara bertahap untuk angkutan laut ekpor dan impor setelah pemberlakuan azas cabotage untuk angkutan laut dalam negeri berhasil dilakukan.

Workshop ini diselenggarakan  oleh Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas indonesia. Turut hadir sebagai pembicara antara lain M.S Hidayat (Menteri Perindustrian), Supriyadi (Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Persaingan Usaha); Sunaryo (Dirjen Hubla Kemenhub); perwakilan Dirjen Pajak; perwakilan Dirjen Bea Cukai; Dirjen Industri alat Transportasi dan telematika Kementerian Perindustrian; Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. (BRD)