JAKARTA- Kementerian Perhubungan menyerahkan hasil audit internal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit internal untuk kuartal I melaporkan ada 678 temuan dari 124 Laporan Hasil Audit (LHA).

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, pelaporan hasil audit internal secara menyeluruh juga baru kali ini dilakukan oleh kementerian lembaga.Berdasarkan perhitungan, setidaknya sudah ada 40 ribu temuan sejak 2003, dan total ada Rp 1,7 triliun uang negara yang diselamatkan.

"Ini hasil audit selama 1 triwulan yang diteken oleh Inspektur Jenderal. Nah kenapa kita membuat ikhtisar hasil audit triwulan. Karena selama ini setiap selesai audit kita sampaikan BPK. Dan kadang itu tercecer. Kadang-kadang tidak termanfaatkan karena kecil-kecil karena satu persatu," jelas Cris, Selasa (4/5).

Laporan Keuangan per kuartal ini, lanjut Cris, untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut, pengadaan barang dan jasa dengan nilai Rp 25 miliar ke atas harus mendapat pendampingan oleh inspektorat jenderal."Supaya pemakaiannya benar. Penetapan harga wajar. Dan rancangan kontrak sudah sesuai dengan UU. Teknik sama dan pemilihan rekanan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Dari 678 temuan dalam 124 laporan hasil audit triwulan 1 tahun 2015, dirinci 250 temuan berupa ketidakpatuhan terhadap peraturan. Di samping itu, 316 temuan berupa kelemahan sistem pengendalian internal dan 112 temuan terkait dengan 3E: ekonomis, efektif, dan efisien. Artinya, 112 temuan tersebut dinilai "tidak 3E".

Lebih lanjut, dia mengatakan, temuan terbanyak berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Dia mengambil contoh, permasalahan kontrak yang seharusnya sudah selesai namun belum juga bisa dirampungkan.
"Kalau gitu harus dikenakan denda tapi belum didenda. Atau tidak sesuai dengan volumenya. Atau misalnya jaminannya kurang. Ini beberapa masalah yang ditemukan. Paling banyak yang di satker (satuan kerja) laut," jelasnya. (BUN)