Jakarta – Kemenko Perekonomian telah memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

“Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat ”, demikian disampaikan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan .

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020. (RDL/LA/YSP)