JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan mengubah batas waktu bahwa mulai 28 Januari tidak boleh ada lagi terminal bayangan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar setelah 28 Januari tidak boleh ada lagi bus yg beroperasi di terminal bayangan" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto saat melakukan kunjungan ke terminal Pulogebang, Rabu (25/1).

"Saya berikan tenggat waktu hingga 28 Januari ini. Jika masih ada PO Bus yang beroperasi di terminal bayangan akan kami bekukan ijinnya," lanjut Pudji. "Jadi jika masih ada yang melanggar, yang kami bekukan bukan hanya ijin trayeknya tapi ijin PO Bus nya."

Lebih lanjut Pudji mengatakan bahwa hal tersebut di lakukan untuk mengoptimalkan operasional terminal Pulogebang.

"Tidak hanya sisi punishment-nya saja yang kami terapkan tapi kami juga akan memberikan penghargaan bagi PO-PO bus yang mengikuti aturan" ungkap Pudji.

"Pemerintah sudah membangun terminal dengan biaya dari rakyat, sudah seharusnya kita semua mendukung supaya uang rakyat tidak keluar sia-sia. Apabila terminal Pulogebang sepi maka jadi mubasir karena Pemerintah mengeluarkan biaya operasional yg tdk sedikit. Selain itu terminal bayangan juga menjadi sumber kemacetan lalulintas" katanya

Dalam kunjungannya ke terminal Pulogebang, Pudji mengatakan bahwa sejak di resmikan pada 28 Desember beberapa perbaikan telah dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal agar penumpang nyaman.

"Beberapa perbaikan telah dilakukan sejak diresmikan oleh Menteri Perhubungan pada 28 Des lalu, misalnya papan petunjuk, fasilitas umum yg nyaman, ruang istirahat pengemudi dll. Hal ini semata agar penumpang yang naik dan turun dari terminal ini merasa aman dan nyaman. Selain itu kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Prov DKI terkait penyediaan aksesibilitas angkutan penghubung terutama utk angkutan malam hari kita siapkan bus pengumpan/feeder bus" pungkas Pudji.

Terkait penertiban terminal bayangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan 3x kegiatan klarifikasi kepada PO-PO bus yg di duga melakukan pelanggaran dg hasil sebagai berikut:

Kegiatan 1 yg dilaksanakan 19 Des 2016: 63 PO Bus, 121 kendaraan diberi sanksi administrasi, 2 kendaraan dilakukan Pencabutan Ijin

Kegiatan 2 pada 10 Januari 2017: 20 PO Bus dg 59 kendaraan diberi sanksi administrasi

Kegiatan 3 pada 20 Januari 2017: 15 PO Bus dg 21 Kendaraan di beri sanksi administrasi. (PTR)