JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi datang ke Mabes Polri untuk melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference, Selasa (21/3).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Tito Karnavian bertindak selaku tuan rumah. Selain Menhub Budi Karya Sumadi, hadir pula Menkominfo Rudiantara, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala BPTJ Elly Sinaga, beberapa perwakilan dari DPP Organda, serta perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek).

Menhub Budi mengatakan, PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017. Menurutnya ada dua esensi mengapa PM 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.

"PM 32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah mendukung langkah Kemenhub. Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan," jelas Menhub Budi.

Pada saat revisi PM 32 diterapkan pada 1 April 2017, Menhub menjelaskan bahwa Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan.

“Terkait poin baru revisi, kita akan berikan toleransi waktu, missal ujir KIR, SIM, kuota, penetapan tarif batas bawah dan atas selama kurang lebih 2-3 bulan. Nanti kita akan atur kembali,” ujarnya

Dalam penerapannya, Menhub Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.

Sementara, Menkominfo Rudiantara, mengatakan mendukung langkah Kemenhub yang telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.

“Teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus kita hadapi. PM 32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi online tersebut. Ini suatu kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Menurutnya, para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah meminta para Kapolda untuk bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Saat melakukan video conference, Menhub mengapresiasi polri, dan para Kepala Daerah yang telah mendukung Kemenhub dalam upaya menjalankan atau mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016.

Menurut Menhub Budi, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Kepolisian di Jawa Timur dapat dijadikan contoh daerah lainnya, yang secara proaktif mengundang seluruh stakeholder baik angkutan konvensional maupun online untuk duduk bersama, sehingga tidak terjadi konflik horizontal.

“Selain itu, Sri Sultan pernah mengatakan hal yang bagus, seperti ini “Podo-podo golek pangan (sama-sama cari makan) masa berantem. Kita cari persamaannya, jangan perbedaannya" ungkapnya.

Daerah Minta Tarif Ditetapkan Pusat

Menhub mengungkapkan bahwa yang masih dipermasalahkan oleh penyedia jasa aplikasi online adalah mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah. Menhub mengungkapkan, beberapa kepala daerah meminta Kemenhub untuk mengambil peran dalam memutuskan tarif batas bawah dan atas tersebut.

“Pada dasarnya kita akan memberikan kuota dan tarif itu kepada daerah. Karena mereka yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, PM 32 tahun 2016, merupakan upaya pemerintah untuk hadir mengatur angkutan berbasis aplikasi online agar bisa beroperasi sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, PM 32 tahun 2016 tidak diterapkan secara tiba-tiba. Peraturan tersebut sudah ada sejak bulan Mei 2016, yang harusnya diberlakukan bulan Oktober 2016, tetapi akhirnya diberi kelonggaran waktu sampai dengan Maret 2017, sesuai kesepakatan semua pihak terkait.

Untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, Kemenhub bahkan telah melakukan revisi PM 32 Tahun 2016, dimana di dalamnya ada 11 poin utama. Revisi tersebut disusun dengan 3 prinsip, yaitu keselamatan, kesetaraan dan kebutuhan.

"Melalui aturan tersebut kita berikan peluang yang sama. Sehingga terjadi suatu kompetisi dalam memberikan layanan angkutan umum dengan iklim usaha yang baik," ujar Menhub.

Menhub meminta baik kepada angkutan konvensional ataupun angkutan berbasis aplikasi online agar melakukan usaha secara baik dan mengikuti aturan yang ada.

"Masing-masing jangan merasa berkuasa atas segalanya. Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Kalaupun ada masalah, kita akan ajak bicara semua pihak untuk mencarikan jalan keluarnya. Selesaikan masalah dengan tetap kondusif," tegasnya. (RDL/TH/BS/JAB)