Semarang – Sabtu 11 Februari 2017 Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi didampingi Inspektur II Inspektorat Jenderal Achmad mengadakan sidak ke stasiun Poncol Semarang, Stasuin Solobalapan dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Sidak dilakukan tekait dengan penyelenggaran kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), Aset Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan orang dengan kereta api sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 tahun 2015.

Sesuai dengan perjanjian kontrak antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan PT. Kerata Api Indonesia tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan public (PSO) bidang angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun 2017 tanggal 30 Desember 20917, subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun, naik sebesar 15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Rp1,8 triliun.

Alokasi anggaran untuk KA Jarak Jauh sebesar Rp135,8 miliar, KA Jarak Sedang sebesar Rp130,2 miliar dan KA Lebaran sebesar Rp4,5 miliar. Sementara itu, untuk KA Jarak Dekat Rp379,8 miliar, KRD Rp94,7 miliar dan KRL Rp1,3 triliun. Jumllah anggaran subsidi ini sangat besar sehingga dari awal kita cek untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam kontak disebutkan bahwa kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau demikian ditegaskan Cris Kuntadi.

Sebagi contoh, kita lihat hari ini untuk kereta api Maharani jurusan Semarang Poncol-Surabaya Pasarturi masyarakat membayar tarif sebesar Rp49.000,-. Sebenarnya masyarakat telah mendapat subsidi sebesar Rp 27.288 atau sebesar 36% dari tarif yang sebenarnya yang diajukan oleh PT. Kereta Api Indonesia yaitu sebesar Rp76.288,-. Begitu juga untuk kereta api Prameks jurusan Solobalapan – Stasiun Tugu Yogyakarta masyarakat hanya membayar tarif sebesar Rp.8.000,- sebenarnya masyarakat telah mendapat subsidi Rp19.715,- atau sebesar 71% dari tarif yang sebenarnya yang diajukan PT. Kereta Api Indonesia yaitu sebesar Rp. 27.715,-.. Dengan pemberian subsidi atau PSO pada layanan kereta api kelas ekonomi ini Pemerintah berharap PT KAI (Persero) sebagai operator maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kereta api tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan apa yang menjadi fokus kerja Kementerian Perhubungan, demikian kata Cris Kuntadi.

Selain itu dalam sidak ke tiga lokasi tersebut juga melihat sejumlah aset yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapin, terkait dengan kondisi aset, posisi aset saat ini dan pemanfaatan aset negara tersebut oleh PT. Kereta Api Indonesia. Nantinya seluruh aset Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut dapat diperhitungkan melalui kerjasama pinjam pakai, sewa atau penyertaan modal pemerintah yang pada gilirannya demi kepentingan masyarakat dan negara. Seluruh perhitungan aset ini akan kita rekomendasikan secara tertulis kepada Ditjen Perkeretaapian atau kita laporkan kepada Menteri Perhubungan.

Sementara itu untuk sidak terkait dengan standar pelayanan minimum angkutan orang .dengan kereta api, ini sudah kita mulai minggu yang lalu dari stasiun yang berada di wilayah DKI Jakarta, kita lanjutkan ke Stasiun Sukabumi, Bogor, Padalarang, Cianjur, Cirebon, Tegal, Semarang Solo, Yogyakarata dan akan terus kita lanjutkan. Sidak SPM dilakukan untuk memastikan diterapkannya standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api. Untuk itu dilakukan pengecekan langsung terhadap dua aspek pelayanan yaitu standar pelayanan minimum di stasiun kereta api dan standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api. Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api dilakukan pengecekan terhadap faktor keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan serta fasilitas kesehatan. Begitu juga terhadap standar minimum pelayanan perjalanan kereta api dilakukan pengecekan terhadap faktor keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyaman, kemudahan dan kesetaraan lanjut Cris Kuntadi.

Perlu saya tegaskan kembali bahwa sidak standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api ini,untuk semua kelas stasiun kereta api yaitu stasiun besar, sedang dan kecil. Begitu juga dengan standar pelayanan minimum perjalan kereta api kita cek semua baik kereta eksekutif, bisnis dan kelas ekomoni. Kita tidak mau penyedia jasa yaitu PT. Kereta Api Indonesia hanya memperhatikan untuk kelas eksekutif dan bisnis saja dan untuk kelas ekonomi diabaikan, sehinga berpengaruh terhadap keselamatan penumpang. Semua pelayanan jasa transportasi faktor keselamatan adalah pilihan utama termasuk pelayanan jasa transportasi kereta api.

Rekomendasi dari hasil sidak yang dapat disampaikan kepada penyelenggara jasa kereta api secara umum diantaranya adalah perbaikan dan peningkatan fasilitas untuk akses bagi Saudara kita penyandang difable, peningkatan fasilitas tempat ibadah sholat, penerangan di ruang publik dan peningkatan kebersihan dan keamanan. Nantinya masukan dari sidak ini akan kita sampaikan secara resmi kepada Ditjen Perkeretaapian dan PT. Kereta api Indonesia setelah kajian oleh para Auditor selesai tuntas.