JAKARTA – Dengan adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2016, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian, yaitu dengan menurunkan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antarkota yang berlaku mulai 1 Juli 2016.

“Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) yang telah ditetapkan pada 1 April 2016,” jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo.

Peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi yaitu Peraturan Menhub nomor PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.

Hemi mengatakan, peraturan Menhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antarkota dan KA perkotaan. Untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap. Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp. 2000 per jarak 1-25 Km pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp. 3000 per jarak 1-25 Km pertama. Sedangkan untuk tarif 10 Km berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp. 1000 dan berlaku setiap kelipatan (10 km berikutnya).

“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar 2000 rupiah. Sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun 1000 rupiah,” terang Hemi.

Misalnya, untuk KA jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng – Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp 109.000 dari sebelumnya Rp.111.000. Lalu, KA Brantas jurusan Kediri – Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp. 84.000 dari sebelumnya Rp 86.000. Sedangkan untuk KA jarak sedang seperti, KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen – Tegal tarifnya turun menjadi Rp. 49.000 dari sebelumnya Rp. 50.000. Lainnya seperti, KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp. 22.000 dari sebelumnya Rp. 23.000.

Tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang. Jika ada tambahan biaya diluar asuransi yang dimasukan kedalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

“Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini,” tegas Hemi.

Hal tersebut merupakan bagian dari fokus kerja Kemenhub dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi serta tata kelola regulasi. (RDL/BU/SR/HP)