(Jakarta, 22/06/2010) Dalam menghadapi liburan sekolah mulai bulan Juni 2010 dan antisipasi angkutan lebaran 2010/1431 H, Dirjen Hubdat melakukan serangkaian langkah dalam penyelenggaraan angkutan pada masa libur sekolah. Langkah – langkah yang diambil adalah menginformasikan kepada Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pendidikan saat menyelenggarakan kegiatan liburan yang memerlukan angkutan kendaraan bermotor dan melakukan peninjauan pada titik beberapa pengusaha oto bus.

Berdasarkan data yang diperoleh www.dephub.go.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengeluarkan surat perihal Penyelenggaraan Angkutan Pada Masa Liburan Sekolah yaitu surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor. AJ.201/1/15DRJD/2010 tanggal 28 April 2010 yang ditujukan kepada para Pemerintah Daerah di Indonesia dan surat Nomor. AJ.201/1/16/DRJD/2010 tanggal 28 April 2010 yang ditujukan kepada Penyelenggara Pendidikan.  Surat tersebut menginformasikan kepada para Pemerintah Daerah dan penyelenggara pendidikan agar dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan liburan yang memerlukan angkutan bermotor memperhatikan hal-hal seperti memilih perusahaan angkutan umum dan kendaraan yang memiliki izin angkutan sesuai ketentuan yang berlaku; memilih kendaraan dan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditunjukkan dengan masih berlakunya buku uji serta tanda uji kendaraan bermotor; meyakini pengemudi dalam kondisi sehat serta diminta untuk mengecek kembali fungsi-fungsi vital kendaraan (fungsi rem, kondisi ban, lampu) sebelum pemberangkatan bus; menegur pengemudi yang ugal-ugalan dan melanggar tata tertib berlalu lintas dalam mengemudikan kendaraan/bus selama perjalanan.

Selain itu, Suroyo juga telah melakukan peninjauan pada titik (on the spot) beberapa Pengusaha Oto Bus sekaligus memberi arahan dan petunjuk kepada pengusaha oto bus atau penyedia jasa angkutan. Tinjauan tersebut untuk mendapatkan gambaran aktual mengenai kesiapan armada bus umum. Dari peninjauan tersebut para penyedia jasa angkutan dinilai telah siap menyediakan alat angkut yang laik jalan dan awak kendaraan yang layak.

Selanjutnya Suroyo meminta para petugas operasional (Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan) untuk melakukan pengamanan dan pengendalian operasional di lapangan terutama pada obyek-obyek wisata dan daerah rawan macet dan rawan kecelakaan lalu lintas. Suroyo juga meminta perusahaan angkutan untuk mempublikasikan langkah dan upaya yang telah dan akan dilakukan agar penyelenggaraan angkutan liburan sekolah yang menggunakan agkutan dapat tersosialisasi dengan baik. (ARI)