(Jakarta, 6/2/2013) Gelar perkara kasus lahan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang sedianya dilakukan Selasa (5/2/2013) dibatalkan dan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
 
“Kami mendapat informasi pada Senin malam (4/2) dari Polresta Kabupaten Bekasi bahwa gelar perkara kasus lahan BPLJSKB yang rencana awalnya akan dilaksanakan keesokan harinya dibatalkan”, demikian disampaikan Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Zainal Arifin.

Namun Zaenal mengatakan, Polresta Kabupaten Bekasi tidak menginformasikan lebih lanjut alasan pasti pembatalan tersebut.

“Yang pasti itu bagian dari strategi menghadapi kasus lahan yang akan segera dimajukan ke pengadilan”, jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, sejak 1987 tanah seluas 93 hektar (ha) milik negara menjadi hak pakai Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Pada Juli 2012, terjadi pengambilan tanah secara sepihak oleh satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pengambilan tanah tersebut mencapai 6.000 rit truk dengan perkiraan sekali rit dapat mengangkut 20 ton tanah yang mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp1 juta – Rp2 juta per truk. (PTR)