(Jakarta, 3/4/2012) Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) yang memberikan kewenangan kepada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai satu-satunya pihak yang melakukan pengujian dan memberikan sertifikasi terhadap penjaga pintu perlintasan.

Adapun untuk penyelenggara pendidikan bisa dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini sudah menyelenggarakan pendidikan untuk penjaga pintu perlintasan, atau lembaga-lembaga lain yang terakreditasi.

Seperti halnya untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), belajar mengemudinya boleh melalui berbagai lembaga pendidikan, tapi yang berhak mengeluarkan SIM sebagai tanda bukti boleh mengemudi adalah Kepolisian.

‘’Demikian halnya dengan penjaga pintu perlintasan, yang boleh menguji dan memberikan sertifikasi harus pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan,’’ kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko usai Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang yang diselenggarakan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (3/4).

Saat ini pemberian sertifikasi tentang standar kompetensi penjaga pintu perlintasan diberikan oleh PT KAI setelah menjalani pendidikan selama 3-4 hari. Para penjaga pintu perlintasan yang telah mengantongi standar kompetensi ditempatkan di lintasan terjaga yang jumlahnya di seluruh Indonesia sekitar 3.500 orang. Mereka menjaga di 1.174 perlintasan, terdiri dari 969 perlintasan di Jawa dan 205 perlintasan di Sumatera.

Hermanto menjelaskan, data perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera total mencapai 5.211 perlintasan. Pelrintasan resmi ada 4.593 buah terdiri dari 1.174 perlintasan dijaga dan 3.419 perlintasan tidak dijaga. Sedangkan perlintasan tidak resmi ada 618. Jika masing-masing perlintasan rata-rata membutuhan 3 orang penjaga pintu perlintasan, maka dibutuhkan sekitar 15.600 penjaga perlintasan. ‘’Secara bertahap, nantinya para penjaga perlintasan ini harus mengantongi sertifikasi sebagai penjaga pintu perlintasan,’’ kata Hermanto.

Keberadaan para menjaga pintu perlintasan bersertifikasi sangat penting. Hal mana untuk menekan jumlah kecelakaan di pintu-pintu perlintasan baik terjaga maupun tidak terjaga.

Berdasarkan data Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan  angka kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api mencapai 61 kasus pada 2011. Dengan korban meninggal sebanyak 35, luka berat 22, dan luka ringan sebanyak 4 korban jiwa. Hingga 2012, jumlah korban mencapai 45, korban meninggal sebanyak 17, luka berat 15, dan luka ringan sebanyak 13 korban jiwa.

Baik pemerintah, operator, dan masyarakat berperan dalam meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api. "Perlu meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan stakeholder  dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Hermanto. (JO)