(Jakarta, 28/06/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendapati sedikitnya 85 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di Jawa Tengah melakukan pelanggaran izin trayek. Fakta ini didapat ketika tim pemantau Ditjen Perhubungan Darat melakukan operasi jelang masa pelaksanaan angkutan Lebaran 2010 yang digelar pada 5-11 Juni 2010.

”Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Ada angkutan yang benar-benar tidak memiliki izin trayek tapi beroperasi di rute wilayah yang bukan haknya, sampai bus pariwisata yang digunakan untuk angkutan reguler," jelas Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono di Jakarta, Senin (28/6).
 
Menurut Djoko, terkait temuan ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil operator pemilik seluruh bus yang melakukan pelanggaran tersebut untuk klarifikasi. ”Seluruh perizinan bus AKAP kan kita (Kemenhub) yang keluarkan. Sanksinya, izin trayek dan izin operasi bus pariwisata yang benar-benar terbukti melanggar bisa dibekukan,” imbuhnya.
 
Operasi penertiban angkutan umum yang digelar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Operasi tersebut juga digelar untuk mengantisipasi meluasnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum di jalan raya, terutama pada masa-masa padat seperti pada masa angkutan Lebaran.
 
Dalam operasi di Jawa Tengah itu, Djoko menambahkan, tim berhasil memeriksa sebanyak 2003 unit kendaraan. Rinciannya, sebanyak 539 unit terdiri dari bus AKAP; lalu 842 unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP); 63 unit angkutan kota, 54 unit angkutan pedesaan; dua unit taksi; 19 unit mobil sewa; 62 unit kendaraan pariwisata; serta 366 unit mobil barang.
 
”Hasilnya, sebanyak 331 unit kendaraan dijaring karena melakukan pelanggaran dan wajib menjalani sidang di tempat. Dari sidang itu diketahui ada yang melakukan pelanggaran ringan, juga berat. Selain sidang di tempat, bus-bus yang melanggar itu diberi peringatan dan teguran. Bila pelanggarannya berat, maka izinnya bisa dicabut,” paparnya.  Dari 331 kendaraan yang terjaring tersebut, 85 bus di antaranya merupakan bus AKAP, 110 bus AKDP, 26 angkutan kota, 3 angkutan pedesaan, 23 kendaraan antarjemput, dua unit taksi, 15 bus wisata, serta 55 mobil barang. (DIP)