JAKARTA – Kementerian Perhubungan mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 27, 28, dan 29 Tahun 2015, mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Angkutan Massal Berbasis Jalan, kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam acara Inventarisasi Kinerja Keselamatan Transportasi Darat Tahun 2015, Selasa (3/3) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan awal dari satu tugas dan misi untuk bisa bersama-sama secara tim, baik pemerintah pusat dan juga daerah, meningkatkan pelayanan dan keselamatan penyelenggaraan transportasi di Indonesia.

“Mari kita betul-betul menyiapkan diri serta bersama-sama dengan stakeholder semua merapat untuk membangun transportasi berkeselamatan dan juga mempunyai pelayanan yang baik,” harap Djoko.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27, 28, dan 29 Tahun 2015 ini merupakan pemuktahiran Peraturan Menteri No. PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Penetapan PM tersebut merupakan bagian dari peningkatan penyelenggaraan pelayanan transportasi di seluruh tanah air. Pemerintah ingin penyelenggaraan transportasi mencapai titik yang lebih baik dari yang saat ini tengah dijalani. Terkait dengan masalah pelayanan, PM baru tersebut memuat berbagai penguatan dan juga penambahan. Peningkatan pelayanan ini sangat terkait erat dengan masalah keselamatan dan keamanan.

Dalam peraturan tersebut, pada aspek keselamatan, ditambahkan indikator, antara lain jam istirahat, pintu masuk penumpang dan pengemudi, ban, rel korden di jendela, alat pembatas kecepatan, pegangan tangan (hand grip), alat pemukul/pemecah kaca, alat pemadam api ringan, kelistrikan untuk audio visual dan sabuk keselamatan. Sedangkan pada aspek kenyamanan ditambahkan indikator larangan merokok dan pengatur suhu ruang.

Dalam penyelenggaraan angkutan umum jalan, Djoko mencontohkan, setiap kendaraan, dalam jangka waktu tiga tahun mendatang sudah harus dilengkapi oleh alat pendingin udara.

“Kalau sudah pakai pendingin udara, artinya supaya tetap dingin, pintu harus ditutup, artinya lebih aman. Dan kalau sudah pakai AC itu berarti non smoking area, artinya secara kesehatan juga diharapkan terjadi peningkatan,” urai Djoko.

Perusahaan Angkutan Umum wajib menyesuaikan SPM ini dalam waktu paling lama tiga tahun sejak PM ini diterbitkan. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi administratif baik berupa peringatan tertulis, pembekuan atau bahkan pencabutan izin.

Selain untuk mensosialisasikan PM mengenai SPM kepada Pemerintah Provinsi, kegiatan Inventarisasi Kinerja Keselamatan Transportasi Darat ini juga diselenggarakan untuk melakukan pengukuran tingkat kepedulian serta koordinasi manajemen Pemerintah Daerah terhadap keselamatan transportasi.

Kegiatan inventarisasi kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi secara berkualitas dan berkelanjutan tentang aktualisasi kebijakan dan implementasi dari penyelenggaraan transportasi di daerah, yang meliputi program aksi serta kebijakan dalam penanganan keselamatan jalan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. (DIS)