(Jakarta, 7/5/2012) Bus pariwisata PO Mutiara Indah Murni yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia di Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, Minggu (6/5) kemarin ternyata masih berstatus milik PO Ryanta Mitra Karina.

Begitu terjadi peristiwa kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan langsung melakukan pengecekan terhadap Nomor Polisi B 7076 PV. Hasilnya ternyata bus tersebut terdaftar atas sama PO Bus Ryanta Mitra Karina, bukan PO Mutiara Indah Murni.
 
Sri Hendrati, pemilik PO Mutiara Indah Murni yang dihubungi dari Jakarta tidak membantah bahwa bus dengan Nomor Polisi B 7076 PV masih atas nama PO Ryanta Mitra Karina. ‘’Memang benar, bus tersebut masih terdaftar atas nama PO Ryanta Mitra Karina karena kami belum sempat melakukan balik nama,’’ jelas Sri.
 
Sri mengaku bahwa bus tersebut dibeli dari perorangan, bukan langsung dari PO Ryanta Mitra Karina. Siapa orangnya Sri tidak tidak bersedia menyebutkan namanya. ‘’Orang itu membeli bus tersebut dari PO Ryanta Mitra Karina, kemudian menjualnya kepada anak saya yang mengelola PO Mutiara Indah Murni,’’ papar Sri.
 
Bus dengan Nomor Polisi B 7076 PV ini dibeli tiga bulan lalu. Belum sempat dibalik nama dan belum sempat dilakukan restorasi pada bagian dalam bus. Karena akan digunakan sebagai bus pariwisata, rencananya akan dilakukan penggantian jok, AC dan bagian dalam, setelah ganti nama pemilik. Yang sudah diganti baru bodi bus dengan nama Mutiara Indah Murni. 
 
‘’Tapi belum sempat balik nama, maupun restorasi bagian dalam, sudah mengalami kecelakaan, mungkin ini sudah nasib kami,’’ kata Sri.
  
Data yang diperoleh dari Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa, kendaraan bus dengan nomor polisi B 7076 PV terdaftar atas nama PO Ryanta Mitra Karina yang dipimpin oleh GT Soerbakti.
 
Berdasarkan SK.3517/AJ.205/DJPD/2009 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ir Sudirman Lambali pada tanggal 27 Oktober 2009, bus dengan sifat pelayanan Eksekutif dengan merk kendaraan Mercedes Benz tahun pembuatan 1991 dengan nomor uji Jkt.341566, kartu pengawasnya berlaku mulai 18 November 2009 hingga 17 November 2014. Bus ini memiliki trayek Jakarta-Cirebon-Tegal-Semarang-Magelang-Yogyakarta-Solo dan Surabaya.
 
Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hotma Simanjuntak mengatakan, begitu terjadi kecelakaan, pihaknya langsung melakukan pengecekan mengenai keberadaan bus tersebut. Yang mengejutkan ternyata Nomor Polisi B 7076 PV atas nama PO Ryantar Mitra Karina, bukan PO Mutiara Indah Murni sebagaimana yang tertera di bodi bus.
 
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih menunggu laporan dari pihak kepolisan untuk memberikan sanksi maupun teguran. ‘’Kami masih menunggu laporan dari kepolisian maupun KNKT sehubungan dengan peristiwa tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Yang pasti mobil yang mengalami kecelakaan izin trayeknya akan kami cabut sementara,’’ kata Hotma.
 
Bahwa polisi telah menetapkan sopir bus yang bernama Selamet Sutrisno sebagai tersangka dalam peristiwa ini, menurut Hotma itu menjadi kewenangan polisi sebagai penyidik. Adapun secara administrasi terhadap bus yang mengalami kecelakaan atau PO bus yang mengalami kecelakaan, masih menunggu hasil selanjutnya. (JO)