Tugas Pokok
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Perhubungan.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
Unit Kerja
- Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara
___________________________________________________________________________________