(Jakarta, 15/10/2010) Dua nahkoda KM Pontianak CJN III-34 dan KM Makasar CJN-39 beserta 11 ABK bertemu pihak direksi PT. Djakarta Lloyd. pertemuan yang dilakukan di hotel dan kemudian dilanjutkan KBRI Singapura menghasilkan kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk saling memenuhi hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Pihak KBRI Singapura pun menyatakan siap untuk memfasilitasi hal-hal yang urgent sedangkan hal-hal lain tetap menjadi tanggung jawab PT. Djakarta Lloyd.

Berdasarkan informasi yang diperoleh www.dephub.go.id dari Atase Perhubungan Singapura, tidak ada ABK yang mengalami stres berat di kedua kapal tersebut seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya. Hal ini berdasarkan keterangan langsung dari ABK kedua kapal tersebut.

Penahanan dua kapal milik PT. Djakarta Llyod ini adalah karena PT Djakarta Llyod berutang sebesar US$ 3,3 juta kepada perusahaan pelayaran nasional Australia, Australian National Lines (ANL). ANL mengajukan gugatan di pengadilan Singapura dan Pengadilan Singapura menetapkan untuk menahan dua kapal tersebut. (RY)