"Regulator mendukung keinginan penurunan THC agar lebih kompetitif", kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Jakarta Rabu(2/1/08).
Penegasan tersebut menjawab keinginan Dewan Pemakai Jasa ANgkutan Laut Indonesia (depalindo) dan Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) sebelumnya agar besaran THC dikurangi.
Dijelaskannya, peluang penurunan THC ini sedang dikaji oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) dan ditargetkan selesai Januari 2008."Jadi, meski belum menjadi keputusan akhir, kami tidak ragu untuk menurunkan besaran THC demi peningkatan daya saing", katanya.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan pengkajian untuk menjawab alasan pemberlakuan THC selama ini. Padahal di negara lain, seperti, seperti China, THC mereka nol. "Apakah ternyata dibalik THC ini ada biaya yang tersembunyi. Ini perlu dikaji", kata dia.
Besaran THC sejak 1 November 2005 diturunkan menjadi 95 dolar AS dari 150 dolar AS per kontainer untuk ukuran 20 kaki. Besaran tersebut terdiri atas komponen CHC (Component Handling Charge) sebesar 70 dolar AS dan biaya tambahan (surcharge) 25 dolar As. Sementara untuk kontainer ukuran 40 kaki, THC diberlakukan sebesar 145 dolar AS dari 230 dolar AS.
Sebelumnya CHC ditetapkan sebesar 105 dolar AS dan baiay tambahan 40 dolar AS. Pungutan tumbuhan diberlakukan sebagai kompensasi yang harus dibayarkan eksportir atau importir akibat inefisiensi di pelabuhan.
Sementara CHC menurut Depalindo dan INSA sebenarnya sudah termasuk ongkos angkut(Ocean freight) yang dibayar eksportir atau importir kepada perusahaan pelayaran asing.
OLeh karena itu sebenarnya tidak perlu lagi dipungut melalui THC karena akibatnya eksportir atau importir membayar CHC dua kali.

Pada Desember 2007, Depalindo dan INSA menandatangani kesepakatan bahwa CHC harus dihapuskan sebagai langkah pengurangan besaran THC. Kesepakatan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Dephub untuk ditindaklanjuti. "Suratnya sudah saya terima dan sekarang permintaan mereka sedang dikaji oleh Dirjen Hubla", ujar Menhub.

HEMAT 525 JUTA DOLAR AS
Sebelumnya, ketua Depalindo Suardi Zein menyebut, setiap tahunnya eksportir bisa menghemat samapai 525 dolar AS jika komponen CHC dihilangkan dari pungutan THC.
Penghematan tersebut dihitung dari rata-rata arus peti kemas ekspor dalam setahun sebanyak 7,5 juta twenty feet equivalence unit's (TEUS) dikalikan biaya CHC sebesar 70 dolar AS untuk kontainer ukuran 20 kaki.
Ketua DPP INSA, Oentoro Surya bahkan mengatakan, permasalahan seputar THC bukan lagi hal yang baru. "Kita sudah lama ingin agar pungutan-pungutan yang tidak sah dieliminasi", kata Oentoro.
Dia mengaku, sejak 2002 INSA sudah meminta meminta pemerintah agar menghapus THC karena biaya tersebut sudah termasuk di dalam "ocean freight".
Menurut pengamatannya, pengenaan THC berimbas pada kenaikan biaya distribusi yang ujung-ujungnya menaikkan harga jual produk yang diangkut lewat peti kemas. Oentoro mengatakan, keinginan penghapusan THC direspons pemerintah dengan menurunkan biaya tersebut pada 2005. " Sekarang kita ingin setidaknya komponen CHC dihilangkan sehingga THC bisa turun", demikian Oentoro.
Sumber : Ekonomi Neraca (04/01/08)