Pemberlakuan sistem check in dan boarding di pelabuhan Tanjung Emas ini telah diimplementasikan oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Emas sejak 27 Maret 2007. Dengan adanya sistem semacam ini maka secara langsung akan mendukung upaya penegakan peraturan Dirjen Perhubungan Laut menyangkut angkutan laut penumpang, terutama dalam hal jumlah kapasitas dan dispensasi penumpang yang diijinkan sesuai dengan jumlah alat keselamatan serta penanganan bila terjadi krisis pada saat kapal sedang berlayar. Kasus kecelakaan KM Senopati Nusantara tanggal 28 Desember 2006, telah memberikan pengalaman berharga dimana penanganan pasca kecelakaan kapal menemui berbagai kendala akibat tidak jelasnya nama, alamat, jenis kelamin, umur dan kepastian jumlah penumpang yang diangkut dengan daftar penumpang yang terdapat dalam manifest KM. Senopati Nusantara.

Hal semacam itu akan dapat dihindari dengan pemberlakuan sistem check in dan boarding, mengingat SIB (Surat Ijin Berlayar) baru diberikan apabila manifest penumpang telah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Cabang/Kepala Operasi dari operator kapal sesuai dengan realitas penumpang. Selain itu pemberlakukan sistem ini memiliki manfaat pula untuk mendidik masyarakat untuk disiplin dan mematuhi aspek keselamatan pelayanan. Bagaimanapun juga penegakan aspek keselamatan membutuhkan pasrtisipasi segenap pemangku kepentingan, termasuk para penumpang yang dapat disebut sebagai pemangku kepentingan utama.

Pelaksanaan sistem check in dan boarding di pelabuhan Tanjung Emas Semarang mendapatkan perhatian rombongan Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Emas pada tanggal 29 September 2007. Sementara itu Menteri Perhubungan serta Dirjen Perhubungan Laut telah pula menyaksikan sendiri implementasi sistem ini pada saat peninjauan arus balik lebaran tahun 2007 beberapa waktu yang lalu. (SG/BRd)