Pelaksana Ketua STIP Capt. Rudiana Muchlis dalam jumpa pers, di Kantor Badan Diklat Dephub, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (13/11), mengatakan bahwa pihaknya merasa kecolongan.”Ini di luar dugaan kami,” katanya. Rudiana yang didampingi Kepala Badan Diklat Dedi Darmawan dan Pembantu Ketua II Bidang Keuangan dan Administrasi STIP Desamen, memaparkan, kejadian itu bermula saat apel pagi pada 10 November 2008.

Saat itu, pelaku Jeavin Pical yang juga bertindak sebagai Komandan Batalyon Tingkat II memberi pengarahan kepada taruna Tahanan Campus (TC) agar mencukur rambut usai makan siang pada pukul 13.00 WIB. Ternyata, sampai pukul 15.45 WIB, taruna tingkat II Jegos belum melaksanakan arahan tersebut. ”Ketika ditanya kenapa belum mencukur rambutnya, Jegos memberi jawaban berbelit-belit. Jeavin juga mengakui telah melakukan pemukulan itu,” jelasnya.

Rusdiana mengatakan, kejadian tersebut bukan merupakan hal yang terstruktur atau diperbolehkan di STIP. Pihak STIP juga telah mengambil langkah proaktif dengan membawa Jegos ke rumah sakit.  Namun, lanjutnya, dari hasil scan tidak ditemukan terjadinya gegar otak pada kepala Jegos. ”Jeavin juga telah dimintai keterangan oleh Polres Jakarta Utara. Sanksi akademis masih menunggu hasil pemeriksaan Polisi,” jelas dia.

Dedi Darmawan menambahkan, dalam sistem pembinaan di STIP, taruna tingkat III dalam status berlayar dan taruna tingkat IV tinggal di luar asrama/kampus kecuali 25 orang yang merupakan anggota batalyon. Sedangkan taruna tingkat I dan II tinggal di dalam. “Fungsi batalyon adalah untuk mendidik dan mengarahkan Taruna untuk meningkatkan disiplin,” jelasnya.

Menanggapi kemungkinan kejadian serupa terjadi lagi, Rudiana dan Desamen berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan, walaupun diakui hal itu bukan merupakan hal yang mudah. ”Kekerasan itu abstrak, tidak ada standarnya. Jujur saja, tidak mudah mengawasi seluruh siswa untuk tidak melakukan itu. Tetapi, kami tetap akan berupaya maksimal mewujudkannya,” kata Desamen. ”Sanksi administrasi apa yang akan diberikan kepada pelaku, masih kami diskusikan. Tetapi pastinya itu akan kita sampaikan setelah yang bersangkutan selesai diproses oleh pihak kepolisian Resor Jakarta Utara,” imbuh Rudiana.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan yang ditemui terpisah mengatakan bahwa Departemen Perhubungan menyesalkan terulangnya tindakan kekerasan di salah satu sekolah kebanggaan Dephub tersebut. “Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan seperti itu terulang. Namun, untuk selanjutnya, biarkan kepolisian mengusut kejadian tersebut,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan di kantornya, Kamis.

Dia mengatakan, untuk kejadian seperti itu, sudah jelas sikap tegas apa yang harus dilakukan. Dia mengacu pada keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Dephub Dedi Darmawan paska tewasnya taruna Agung Bastian Gultom yang menyatakan bahwa setiap taruna yang terlibat dalam tindakan kekerasan harus dikenai hukuman. ”Semua yang terlibat harus mendapatkan sanksi,” katanya. (DIP)