"Penyidikan KPK kan terkait kasus suap antara pengusaha dengan anggota DPR. Kalau rencana untuk pengadaan kapal patroli tetap akan kita realisasikan, mengingat kebutuhan kita sangat tinggi," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Effendi Batubara, Jumat (4/7), di kantornya.

Dalam road map disebutkan, untuk meningkatkan keselamatan trasportasi laut, Dephub tak hanya merencanakan pembangunan kapal patroli. Tetapi banyak rencana lain yang pengadaannya dialokasikan mulai 2007 hingga 2009 mendatang.

Program yang direncanakan tersebut mulai pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) yang terdiri atas menara suar, rambu suar dan rambu tuntun; pengadaan kapal negara kenavigasian; pembangunan stasiun radio operasi pantai (SROP) untuk memaksimalisasi telekomunikasi pelayaran; pengadaan peralatan pengamanan Closed-Circuit Television (CCTV) di pelabuhan yang terbuka bagi pelayaran luar (Palembang, Pontianak, Benoa, Bitung, Makasar, Belawan, Dumai, Tanjung Pinang, dan Teluk Bayur); hingga pembangunan dan perehabilitasian kapal-kapal patroli dari semua kelas.

"Banyak sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengawasi perairan Indonesia yang sangat luas. Untuk kapal patroli sendiri, kebutuhan kita mencapai ratusan unit. Sementara yang ada saat ini baru 149 kapal," ujar Effendi.

Tak hanya itu, dalam road map juga disusun rencana penegakan hukum yang meliputi audit investigasi terhadap petugas keselamatan pelayaran yang melakukan kesalahan untuk menciptakan kedisiplinan petugas otoritas keselamatan transportasi
laut (syahbandar dan marine inspector). Saat ini, tercatat sudah 4 pejabat yang dikenai sanksi.

Kemudian, direncanakan pula audit teknis terhadap kapal penumpang dan ferry Ro-Ro, pada aspek persyaratan keselamatan, kelengkapan keselamatan, kompetensi SDM operator. Tujuan dari aksi ini adalah untuk terciptanya pelayanan transportasi laut yang
memenuhi standar keselamatan. Dengan itu, diharapkan operator ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keselamatan transportasi laut.

Terkait dengan hal tersebut, direncanakan pula tindakan pencabutan izin operasi bagi operator yang tidak disiplin atau yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan transportasi laut dengan target menciptakan ketertiban pelaksanaan pengusahaan transportasi laut
oleh pihak operator. Hasil evaluasi dan investigasi sementara, tercatat 1 operator yang dibekukan dan beberapa lainnya sedang dievaluasi.

Program lainnya adalah audit kondisi teknis kapal. Ini adalah program pemeriksaan khusus menyeluruh dengan melakukan Condition Assesment Survey (CAS) terhadap persyaratan keselamatan bagi pengoperasian kapal ferry ro-ro di dalam negeri yang telah berumur 25 tahun atau lebih.

Sementara dari sisi regulasi, hingga tahun 2009 ditargetkan reformasi Perundang-undangan, pembatasan usia kapal, penegakkan ISPS-Code, penerapan manajemen keselamatan kapal, hingga rasionalisasi tarif angkutan laut nasional secara berkala setiap enam bulan sekali. Rasionalisasi tarif bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang wajar antara pendapatan dan biaya operasional pelayaran nasional, sehingga kebutuhan biaya keselamatan pelayaran yang diperlukan dapat dipenuhi.

Program-program lainnya adalah perestrukturisasian BUMN pelayaran dan reformasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) agar mampu berdiri sendiri sebagai lembaga non profit. Dari sisi kelembagaan, akan dilakukan peningkatan fungsi Balai Teknologi
Keselamatan Pelayaran (BTKP) sebagai lembaga Badan Layanan Umum (BLU), serta merevitalisasi peran Administrator Pelabuhan dan kepala kantor pelabuhan selaku koordinator penegakan hukum keselamatan pelayaran di lingkungan kerja masing-masing.

Pada sektor sumber daya manusia (SDM), Penataan dan Pembenahan SDM di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut sesuai dengan kompetensi dan penugasannya. Termasuk pula pemenuhan tingkat kecukupan tenaga ahli keselamatan pelayaran yang kompeten 100 persen.

Program terakhir adalah penyelengaraan sosialisasi keselamatan transportasi yang meliputi sosialisasi pada bidang keselamatan pelayaran, sosialisasi tentang barang/ bahan berbahaya, serta kembuka kotak pengaduan melalui web site dan fasilitas SMS bagi mayarakat, konsumen dan operator. (DIP)