Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan dukungan itu akan dikuatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan yang tengah dibahas DPR.

"Arahnya harus ke situ [pembatasan] dan dukungan terutama dalam bentuk regulasi sebagai payung hukumnya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pembatasan kendaraan pribadi melalui penerapan sistem pengenaan tarif pada area jalan tertentu telah dilakukan di beberapa negara, seperti Singapura dan London sejak 1998.

Sistem ERP di Jakarta, ungkapnya, bisa diterapkan di jalur melingkar yang sekarang dilintasi kereta api (KA) Ciliwung dan ditambah jalur menuju Blok M, Jakarta Selatan.

Iskandar menilai penerapan sistem ERP di kedua jalur itu paling memungkinkan untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Selain itu, paparnya, dengan menerapkan sistem ERP juga dapat mengurangi kendaraan pribadi, optimalisasi angkutan umum, dan penghematan energi.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana melakukan pembatasan kendaraan pada ruas jalan tertentu melalui pemberlakuan sistem ERP mulai akhir 2008, karena sistem angkutan massal dinilai sudah memadai.

Gubernur DKI Fauzi Bowo sebelumnya mengungkapkan hal itu seusai rapat tentang transportasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri PU Djoko Kirmanto, Direktur Jasa Marga Frans Sunito, dan Kapolda Metrojaya Adang Firman.

Sumber : Bisnis Indonesia, 14 Desember 2007