I. Dasar  hukum


Peraturan direktur direktur jenderal perhubungan  udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan,  aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam  kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.


II. Prosedur  pembatasan



  1. Penumpang  pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat  udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :

    a. Minuman;
    b. Perlengkapan  kosmetik;
    c. Obat-obatan;
    d. Keperluan  sehari-hari, dll.

  2. Cairan,  aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :

    a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum  masuk ke dalam bandar udara;
    b. Diperoleh  atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop)  dan/atau di pesawat udara.

  3. Cairan,  aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. Kapasitas  wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
    b. Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong  plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola  bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel  maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
    c. Setiap  calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong  plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

  4. Persyaratan  cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :

    a. Obat-obatan  medis;
    b. Makanan/  minuman/ susu bayi; dan
    c. Makanan/  minuman penumpang untuk program diet khusus.

  5. Dalam  hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam  persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke  dalam  bagasi tercatat (hold baggage)  dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
  6. Cairan,  aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko  bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik  transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
    b. Memiliki bukti pembelian;
    c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik  transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang  bawaan lainnya.

  7. Terhadap  pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang  ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi  sesuai ketentuan yang berlaku.