Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan saat ini aturan itu tengah dikaji oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ). "Saat ini aturan itu masih dikaji oleh DLLAJ sebagai bagian dari traffic management sytem [sistem pengelolaan lalu lintas]," katanya, kemarin. Menurut dia, aturan larangan truk barang melalui jalan tol bandara telah dikonsultasikan kepada Menhub Jusman Syafii Djamal, guna menghindari kemacetan lalu lintas di jalur bandara. Iskandar menambahkan Menhub meminta aturan itu disiapkan secara cermat agar tak mengganggu arus keluar dan masuk barang ke Bandara Soekarno-Hatta. "Jalan tengahnya, mungkin akan dibatasi dengan melarang truk barang melalui tol bandara pada siang hari." Sebagai gantinya, Iskandar melanjutkan truk barang hanya akan diizinkan melalui jalan tol Bandara pada malam hari setelah aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Dia juga menegaskan aturan itu akan berlaku dalam waktu dekat setelah kajian yang dilakukan DLLAJ selesai. "Kami juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Departemen Pekerjaan Umum, kepolisian, dan pihak terkait lainnya." Kurangi kepadatan Bila aturan itu berlaku, Iskandar menyatakan kepadatan arus lalu lintas dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta akan berkurang. "Paling tidak [kemacetan] akan berkurang cukup signifikan." Pihak kepolisian, ungkap dia, akan menegakkan aturan itu dengan menindak setiap truk barang yang melalui jalan tol Bandara pada siang hari. Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Herry Bakti meminta maskapai penerbangan menyediakan bus besar di bandara, jika akses utama ke bandara kembali tergenang banjir. "Kami sarankan maskapai juga menyiapkan bus sebagai bentuk pelayanan ke calon penumpangnya," kata Herry. Dia menjelaskan penyiapan bus besar di bandara merupakan bagian dari rencana penanganan guna memecahkan masalah banjir di sekitar bandara.

Sumber : Bisnis Indoneisa, 05 Februari 2008.