"Kenaikan diusahakan tidak boleh lebih dari 15 persen. Pelaksanaannya menunggu keputusan kenaikan harga BBM dulu," kata Jusman, usai melepas tim Ekspedisi 92 Pulau Terdepan Nusantara di Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut Jusman, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang menunggu keputusan kenaikan harga BBM yang diperkirakan terjadi pada Juni mendatang. Formula kenaikan tarif tersebut, lanjut dia, sudah disiapkan Departemen Perhubungan. "Kita sudah ada paketnya. Tinggal lihat berapa kenaikan BBM, apakah 20 persen, 25 persen atau 30 persen. Nanti tinggal dihitung berapa kenaikannya," ujarnya.

Pembatasan kenaikan tarif maksimal 15 persen itu, tegasnya, bertujuan agar kenaikan tarif angkutan tidak terlalu mengganggu perekonomian. "Transportasi adalah bagian dari masyarakat berbisnis. Mereka mencari keuntungan dengan menumpang kendaraan, jadi tarif tidak boleh naik tinggi-tinggi," ungkap Menhub. Selanjutnya Menhub juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengawasi secara ketat dalam penerapan tarif ini. "Saya akan tegur operator yang tetapkan tarif diatas batas yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Terpisah, terkait rencana Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, kenaikan harga BBM tidak harus berkorelasi linier dengan kenaikan tarif angkutan umum. Kalau pun akibat kenaikan harga BBM itu mendongkrak biaya operasional, kenaikan yang ditoleransi maksimal hanya 15 persen.
"Ada hitungan tertentu dengan banyak variabel untuk menentukan tarif angkutan umum. Kenaikan BBM bahkan mungkin pula tidak mempengaruhi beban tarif angkutan umum. Organda dan pemerintah harus terbuka membeberkan hitungan-hitungan tersebut, sehingga masyarakat tidak menjadi sapi perah," tegas anggota YLKI Sudaryatmo.

YLKI meminta Organda tidak terburu-buru mengumumkan kenaikan harga tarif angkutan umum seiring kenaikan harga BBM. Sebaliknya, menurut Sudaryatmo, Organda harus dapat meredam gejolak negatif beberapa operator yang akan menggunakan momentum ini untuk menaikkan tarif tidak wajar.

YLKI juga mengimbau untuk dilakukannya pengawasan ketat selama masa pra-kenaikan harga BBM. "Jangan sampai ada operator angkutan umum yang menaikkan tarif sebelum pemerintah resmi menetapkan kenaikan harga BBM. Jika sampai ada yang nakal, harus ditindak tegas atau dikandangkan saja," ujarnya. (DIP)