1. Pelabuhan Merak-Bakauheni pada tanggal 27 Maret s.d. 3 April 2007

  2. Pelabuhan Lembar-Padang Bai pada tanggal 28 Maret 2007

  3. Pelabuhan Ujung-Kamal pada tanggal 28 s.d. 29 Maret 2007

  4. Pelabuhan Pototano-Kayangan pada tanggal 29 Maret 2007

  5. Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada tanggal 29 s.d. 30 Maret 2007

  6. Pelabuhan Palembang-Muntok pada tanggal 29 s.d. 30 Maret 2007

  7. Pelabuhan Bajo E-Kolaka pada tanggal 30 Maret s.d. 1 April
    2007


Dijelaskan bahwa, maksud dilakukan pemeriksaan kapal ini adalah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintaah menyadari bahwa beberapa kecelakaan yang terjadi pada moda angkutan laut akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan laut baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.

Kegiatan pemeriksaan kapal tersebut dilakukan oleh Marine Inspector A Ditjen Hubla, Surveyor dari Biro Klasifikasi Indonesia dengan didampingi oleh Owners Surveyor Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan. Pemeriksaan kapal meliputi hal-hal sebagai berikut:




  1. Lambung Kapal yang terdiri dari konstruksi kapal dan hubungan konstruksi kapal, ketebalan pelat kapal, gading-gading kapal dan bukaan serta bukaan dan penutupan pada kapal (Opening dan Closing Appliances) termasuk pintu rampa (Ramp Door)

  2. Sistem kapal, yang terdiri sistem perpipaan kapal, sistem pelistrikan kapal, sistem kemudi dan sistem pencegahan pencemaran laut dari kapal.

  3. Permesinan kapal yang terdiri dari Mesin Induk, Mesin Bantu dan Pompa-Pompa.

  4. Perlengkapan kapal yang terdiri dari jangkar kapal, sistem pengikat muatan geladak (lashing)

  5. Perlengkapan telekomunikasi kapal yang terdiri dari Radio telepon dan Radio Telegraf.

  6. Alat keselamatan yang harus ada di atas kapal yang terdiri dari sekoci penolong (life boat), rakit penolong termasuk ILR (Inflatable Life Raft), Baju Penolong (life jacket), alat-alat apung (Bouyant Apparatus) dan alat pemadam kebakaran (Fire Extinghuisher)

  7. Perlengkapan navigasi di atas kapal yang terdiri dari kompas, radar dan lampu-lampu Navigasi Kapal.


Berdasarkan hasil conditional survey yang dilakukan oleh Marine Inspector A Ditjen Hubla, Surveyor dari BKI dengan didampingi oleh Owners Surveyor Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan. Hasilnya,  sebagai berikut:





Dari 45 unit kapal Ro Ro yang disurvei dan diperiksa pada 7 lintasan tersebut, 15 kapal dinyatakan “Tidak Dapat Beroperasi”, yaitu :



 


Catatan :

FR = Floating Repair

LD = Langsung Dok


Survei dan pemeriksaan kapal yang pelaksanaan di lapangannya berlangsung dari tanggal 27 Maret s.d 1 April 2007, secara umum berjalan lancar dan tidak mengakibatkan penumpukan penumpang di pelabuhan atau stagnasi yang berarti. Lintasan Merak Bakauheni misalnya, pada saat pemeriksaan aktivitas lalu lintas penumpang dan kendaraan berjalan dengan normal seperti hari-hari biasa.


Pada saat pemeriksaan dilakukan penyedia jasa cukup kooperatif bahkan mendukung pelaksanaan conditional survey tersebut. Operator kapal yang diberi catatan/pinalty segera memperbaiki kekurangan-kekurangan dan memenuhi persyaratan yang sebelumnya dianggap kurang (jabrt)