Pada sidang tersebut Indonesia mengirim delegasi yang terdiri dari Dirjen Perhubungan Udara, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara, 3 (tiga) Inspektur, 1 (satu) Staf Kedubes dan 1 (satu) wakil Operator.

Setelah acara opening speech, Indonesia mendapat giliran pertama untuk melakukan presentasi progress Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yaitu jam 10.00 am. Materi presentasi yang disampaikan pihak Indonesia didominasi respons pihak Indonesia atas rekomendasi Tim Audit European Commission yang datang ke Jakarta tanggal 5-9 November 2007, antara lain meliputi:

  1. Restrukturasi organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan kinerja, utamanya kemampuan pengawasan terhadap pemenuhan standard keselamatan internasional sebagai refleksi 18 Annexes ICAO;
  2. Penyempurnaan regulasi untuk memenuhi tantangan operasi, standard keselamatan, good governance, SDM dan kemajuan teknologi;
  3. Tambahan anggaran Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara untuk Technical Expert ICAO dan Indonesia selama 2008, dan menambah jumlah flight operation inspector yang bertugas melakukan operation surveillance. Di samping itu ada tambahan jumlah inspektur perawatan, total ada peningkatan dari 103 orang menjadi sekitar 150 orang inspektur di tahun 2008. Remunerasi pegawai Direktorat Jenderal Perhubunga Udara bersumber dari PNBP akan dilakukan pada 2008;
  4. Target pencapaian program aksi sistem manajemen keselamatan yang akan diselesaikan sampai akhir 2008 sesuai Deklarasi Bali yang tercermin pada Road Map to Safety menuju Zero Accident.

Pertanyaan pihak Uni Eropa fokusnya mengenai restrukturasi, kategorisasi airlines, keuangan, SDM dan program tindak lanjut. Jalannya sidang lancar, bersahabat, konstruktif, produktif dan posive opinion (semua pertanyaan terjawab). Kedatangan delegasi Indonesia disambut langsung oleh Chairman Mr Crespo demikian juga sewaktu keluar ruang sidang.