Pada Sidang Majelis IMO yang dibuka secara resmi oleh Sekjen IMO E.E. Mitropoulos tersebut, Menteri Perhubungan mendapatkan giliran kedua untuk memberikan sambutan, setelah Menteri Transportasi Yunani.

Kesepakatan mekanisme kerjasama antara negara pemilik selat (littoral states) ini melibatkan Indonesia, Malaysia dan Singapura dan negara-negara pengguna (users state) serta stakeholders terkait. Mekanisme kerjasama yang terdiri dari tiga komponen, Co-operation Forum (forum kerjasama littoral states dan users state), Project Co-ordination Committee (Komite Pembahas dan Penanganan Project) dan Aids to Navigation Fund (dana pembangunan dan perawatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) mulai dibahas pada Jakarta Meeting 2005, Kualalumpur Meeting 2006 dan disetujui di Singapore Meeting 2007. Sedangkan tujuan mekanisme kerjasama adalah untuk memfasilitasi diskusi secara reguler antara negara pemilik selat, negara pengguna, industri pelayaran dan stakeholders terkait lainnya dalam rangka peningkatan keselamatan dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Singapura.

Selanjutnya, Menhub menyampaikan penghargaan kepada negara-negara pengguna dan stakeholders yang telah menyatakan komitmennya untuk ikut membantu proyek-proyek peningkatan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Singapura, antara lain Pemerintah Yunani yang berjanji akan menyumbang US$ 1 Juta. Sejauh ini telah ditawarkan 6 proyek peningkatan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Singapura, yaitu :

  1. Pengangkatan Kerangka Kapal di Jalur Pemisah (Traffic Sparation Scheme)
  2. Penanggulangan Pencemaran dari Hazardous Noxious Substance
  3. Sistem Identifikasi Otomatis untuk kapal-kapal kecil
  4. Pemasangan sistem pengukuran angin, gelombang dan pasang surut
  5. Penggantian dan perawatan SBNP
  6. Penggantian SBNP yang rusak karena tsunami.
Adapun total biaya keenam proyek tersebut adalah sekitar US$50 Juta.

Langkah-langkah peningkatan keselamatan dan perlindungan ligkungan laut di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui mekanisme kerjasama ini mendapat apresiasi dari Sekjen IMO E.E. Mitropoulos, yang dikemukakan secara langsung dalam pidato pembukaan sidang.

Pencalonan anggota Dewan IMO

Pada kesempatan tersebut Menhub juga menyampaikan niat Indonesia untuk mencalonkan kembali pada pemilihan anggota Dewan IMO yang akan dilaksanakan tanggal 23 Nopember 2007. Menhub menegaskan bahwa sejak menjadi anggota IMO secara resmi pada tahun 1961, Indonesia selalu berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan-kegiatan IMO. Indonesia telah menjadi anggota Dewan IMO pada periode 1973 – 1979 dan 1985 – 2007. Pemilihan anggota Dewan dilakukan setiap dua tahun sekali.

Sejak menjadi anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi Konvensi-Konvensi IMO yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran dari kapal, yaitu SOLAS 1974, MARPOL 1973/1978, STCW 1995, LOAD LINES 1966, TONNAGE 1969, COLREG 1972, CSC 1972, INMARSAT 1976, STP 1971 dan FAL 1965. Indonesia juga telah menerapkan aturan-aturan semacam ISM-Code (manajemen keselamatan), IMDG Code (penanganan barang/bahan berbahaya) dan ISPS-Code (keamanan). Indonesia juga dalam proses untuk meratifikasi Konvensi SAR dan mempertimbangkan untuk meratifikasi Konvensi HNS (Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun), Konvensi Bunker (Minyak), Konvensi AFS (Cat Kapal), Konvensi BWM (Air Ballast Kapal) dan Konvensi Wreck Removal (Pengangkatan Kerangka Kapal).

Keaktifan Indonesia juga ditunjukkan dengan persetujuan kerjasama teknis dengan IMO dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran melalui capacity building. Indonesia dan IMO telah menyetujui 8 kegiatan, 2 diantaranya telah dan akan dilaksanakan pada tahun 2007, yaitu workshop tentang Implementasi Negara Bendera dan workshop tentang keselamatan kapal ferry domestik. Kegiatan lainnya akan dilaksanakan tahun 2008 dan 2009, antara lain workshop tentang keselamatan kapal-kapal kecil, traning SAR dan GMDSS, training untuk investigasi kecelakaan kapal, traning MARPOL, supply chain security.

Menhub selanjutnya menyatakan tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan negara-negara anggota IMO lainnya dalam rangka peningkatan keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal. (HMSDJHUBLA/Brd)