Hal ini diungkapkan oleh European Aviation Safety Agency (EASA) dan Otoritas penerbangan Jerman (LBA) pada saat kunjungan delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budhi M.Suyitno ke EASA di Cologne (Kolhn) dan LBA di Berlin, Jerman pada tanggal 26-27 Mei 2008 yang lalu.

Walau demikian, EASA mengungkapkan bahwa Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah yang harus dikerjakan yaitu melaporkan kemajuan perbaikan tersebut ke berbagai institusi yang terkait dan dominan di Uni Eropa untuk dapat merealisasikan percepatan ban lifting.

Pada dasarnya pihak Eropa melihat bahwa airlines BAN ini harus segera berakhir. Oleh karena itu EASA maupun Presiden LBA Jerman, Dipl.Ing Ultrich Schwierczinski akan mendukung dan menyampaikan pendapat mereka mengenai pencabutan EU Ban terhadap Indonesia di Forum EU Commission Assembly pada tanggal 8 Juli di Brussel. Dan ditegaskan pula oleh Dirjen Perhubungan Udara, Budhi M.Suyitno bahwa hal ini bukanlah suatu janji tapi merupakan suatu proses dan proses ini harus terus diupayakan untuk tetap berjalan.

Perbaikan terhadap performansi dunia penerbangan Indonesia terus dilakukan seperti meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan yaitu dengan cara melakukan kerjasama dengan DGTL Netherland untuk melakukan safety oversight bersama. Selain itu terdapat juga Fast track program yang melibatkan pengawas penerbangan DGCA Indonesia yang meliputi surveilance, ramp inspection, enroute check pada airlines.
Otoritas penerbangan Indonesia juga bekerjasama dengan lembaga penerbangan Internasional lainya seperti CASA Australia dan ICAO dalam hal peningkatan Sumber daya manusia. Disamping itu telah disepakati pula kerjasama yang diperluas antara DGAC France dengan pihak Ditjen Perhubungan Udara dalam bidang pelatihan, pemagangan dan bantuan teknis lainnya.

Ditambahkan pula oleh Budhi M.Suyitno bahwa pada saat pertemuannya dengan Mr.Patrick Goudou, Executive Director of EASA di Berlin, mereka memberikan penjelasan mengenai ketentuan umum EASA tentang pemberlakuan New Regulation yang dimulai sejak 8 April 2008 dengan masa transisi sampai dengan 2012.
Pada dasarnya new regulation ini memberikan kewenangan kepada European Aviation Safety Agency untuk melakukan inspeksi, audit dan pengawasan secara umum terhadap semua airlines yang masuk pada semua wilayah Eropa termasuk airlines dari negara-negara ketiga non member EASA. Sesuai dengan new regulation tersebut maka EASA-lah yang berperan memberikan pertimbangan sebelum Uni Eropa menjatuhkan BAN kepada non member state airline (YS)