Demikian diungkapkan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai melaksanakan Salat Jumat di gedung Dephub, Jumat (20/6). "Kami sangat menaruh perhatian terhadap kemungkinan terjadinya praktek kartel itu. Sekarang ini visinya jangan sampai dilepas monopoli tercipta lagi suatu kartel," kata Menhub.

Ditegaskannya, menjamin tidak akan ada konsentrasi industri yang tajam kepada kelompok-kelompok tertentu menyusul dibukanya liberalisasi di kedua sektor moda transportasi tersebut untuk menghindari terjadinya praktek kartel.

Menurut Menhub, dibukanya liberasi di sektor kereta api dan pelayaran harus mampu melahirkan mekanisme pasar dalam keadaan yang terbaik. Di mana liberasi yang ditandai dengan situasi multi operator harus berkompetisi secara sehat. "Yang jelas, kami tak ingin sektor kereta api dan pelayaran terjebak ke dalam struktur yang merugikan konsumen melalui praktek kartel," ujarnya.

KPPU sendiri, menurut Menhub, telah mendatanginya untuk membahas praktik kartel di sektor transportasi. Dalam pertemuan itu, kata Menhub, KPPU yang diwakili Tresna P. Soemardi, mengungkapkan sejumlah temuan praktik yang mengarah kepada kartel. Di antaranya terjadi di layanan kargo bandara Hassanudin, Makssar dan taksi di Batam yang terindikasi melanggar UU Anti Monopoli.

Menurut KPPU, kartel terjadi karena kebijakan tarif yang dibuat selama ini bukan berdasarkan sturktur tarif yang ditetapkan Dephub. "Tetapi dibuat berdasarkan kesepakatan pelaku usaha," ujar Menhub.

Idealnya, menurut KPPU, penetapan tarif harus dilandaskan pada perlindungan yang berdasar pada cost structure, sehingga tidak hanya pada kesepakatan sepihak yang berpotensi menimbulkan praktik kartel. "Usulan KPPU itu sangat positif. Terlebih, sekarang perkeretaapian dan pelayaran sudah diliberalkan. Kita berharap, jangan sampai bila monopoli itu dilepas akan muncul praktik kartel. KPPU menginginkan adanya persaingan yang sehat antar operator," pungkas Menhub. (DIP)