Desakan segera diselesaiakannya RUU Pelayaran tersebut dikemukakan ratusan massa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, dalam aksi keprihatinan terhadap upaya sekelompok orang yang bertujuan menghambat proses penyelesaian RUU Pelayaran yang digelar kemarin. Aksi itu juga sekaligus mendorong segera disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.

Demonstrasi yang berjalan tertib merupakan aksi gabungan pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Pelabuhan Indonesia (APPI), yang terdiri dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Serikat Pekerja TPK Koja, Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja TKBM, Serikat Buruh Transportasi Nasional (SBTN) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).

Ketua Serikat Pekerja Maritim (SPMI) Tanjung Priok Tb. Romli mengatakan, hendaknya pemerintah juga lebih memperhatikan kepentingan para pekerja pelabuhan. Dia berharap, ketika RUU tersebut sukses diundakan, tidak ada hak-hak pekerja yang hilang. "TKBM mendesak pemerintah dan DPR-RI memerhatikan kelangsungan nasib mereka pasca akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelayaran," ujarnya tegas.

Para demonstran juga berharap, dengan disahkannya RUU yang tengah dibahas di DPR RI tersebut, akan menumbuhkan kepastian dalam menjalankan usaha di pelabuhan. Di sisi lain, diharapkan pula mendongkrak taraf hidup tenaga kerja bongkar muat di seluruh pelabuhan Indonesia. Selama ini, dia menilai, belum ada satu pihak pun yang memedulikan nasib ribuan TKBM di pelabuhan, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Bahkan, menurutnya, status TKBM hingga saat ini tidak ada kejelasan yang pasti. Selama ini, mereka bekerja dalam pola yang tak tetap, hanya antara satu hingga dua minggu dalam sebulan.

"Penghasilan yang di peroleh TKBM itu pun saat ini di bawah standar Upah Minimun Provinsi (UMP), bahkan sebagian di antara mereka sudah berusia lanjut," imbuh Romli. Dikatakan pula, pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo selama ini dirasa belum profesional dan efisien, karena dianggap tidak adanya kompetisi yang sehat di sektor ini. "Kami menginginkan adanya kompetisi di bisnis kepelabuhanan. Karena, hal itu juga akan berdampak langsung pada kesejahteraan TKBM, yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas di pelabuhan," paparnya.

Karenanya, TKBM berharap UU Pelayaran dapat membawa perubahan untuk mengangkat taraf hidup para "kuli panggul" tersebut, yang selama ini juga tidak pernah memeroleh fasilitas maupun sarana kerja apa pun dari aktivitas bongkar muat kargo di pelabuhan. Jumlah TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu orang. Sebanyak 5.000 orang di antaranya berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada sisi lain, Romli juga menyesalkan sikap sekelompok pekerja yang mengatasnamakan pekerja pelabuhan seluruh Indonesia dan mengancam akan memboikot kegiatan kepelabuhanan. Menurutnya, seharusnya semua pihak menyadari bahwa pelabuhan adalah urat nadi perekonomian bangsa. "Karenanya, bila sampai ada aksi yang mengganggu aktivitas bongkar dan muat secara langsung, juga mengganggu distribusi barang, maka yang menanggung beban adalah masyarakat," pungkasnya. (DIP)