(Jum’at 14/08/09) Untuk memperjelas sistem pengelolaan bandara-bandara, Departemen Perhubungan mengevaluasi dan mengidentifikasi sedikitnya 90 bandara di Papua. Seluruh bandara yang dievaluasi tersebut, ke depan akan dilegalisasi sebagai bandara penerbangan komersial.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Singayuda Gumay menjelaskan, ke-90 bandara yang merupakan bagian dari 400-an bandara kecil di Papua tersebut umumnya dipakai oleh pesawat-pesawat yang melayani penerbangan menerbangi rute perintis.


”Sekarang kita evaluasi dulu. Pengelolaannya, nanti bisa dilakukan Pemda setempat. Nanti, proses legalisasi bandara ini akan diprioritaskan berdasarkan intensitas penggunaannya. Sekarang belum kita tentukan mana yang jadi prioritas, karena proses evaluasi masih kita lakukan. Kita targetkan evaluasinya bisa selesai bulan ini,” papar Herry di Jakarta, Jumat (14/8).


Herry menambahkan, menyusul setelah proses legalisasi di lakukan, fasilitas bandara-bandara tersebut akan dikembangkan dan disesuaikan pengoperasiannya dengan bandara komersial yang telah ada sebelumnya.


Tidak hanya bandara, lanjut Herry, pihaknya saat ini juga tengah melakukan evaluasi terhadap jalur penerbangan di kawasan timur Indonesia tersebut untuk keperluan keselamatan penerbangan. Dijelaskan, evaluasi tersebut dilakukan menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan pesawat belakangan ini.


Saat ini sudah ada 30 jalur penerbangan yang sedang dievaluasi. Sehingga, setelah evaluasi rampung, jalur tersebut bisa segera ditetapkan sebagai jalur yang sesuai dengan standar operasional dan prosedur, untuk digunakan sebagai rute penerbangan komersial. (DIP)