• Beranda
  • Profil
    • Ruang Lingkup
    • Tugas Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sejarah
    • Lambang dan Logo
    • Hymne dan Mars
    • Hubungi Kami
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Regulasi
  • Publikasi
    • Transmedia
    • Newsletter Moda
    • Daftar Publikasi
    • Booklet
    • Statistik Dan BIT
  • Hubnet
Baca Selengkapnya
23 Sep 2021

Hari Maritim Nasional Tahun 2021,Menhub : Mari Bangun Bersama Kekuatan Maritim Indonesia

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait di sektor maritim Indonesia untuk bersama-sama membangun kekuatan maritim Indonesia. Menurut Menhub, wilayah bahari yang luas yang dimiliki Indonesia dapat bermanfaat bagi kemajuan perekonomian bangsa yang ujungnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
22 Sep 2021

MENHUB APRESIASI CAPAIAN CITILINK MENJADI MASKAPAI DENGAN PENERAPAN PROKES TERBAIK VERSI SKYTRAX

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada Citilink yang berhasil meraih predikat ‘5 star covid-19 airline safety rating dari Skytrax, sebuah lembaga pemeringkat penerbangan global independen yang berbasis di Inggris. Predikat “5 - Star COVID-19 Airline Safety Rating” tersebut merupakan penilaian tertinggi yang diberikan kepada maskapai penerbangan atas penerapan protokol kesehatan terbaik dalam layanan penerbangan di tengah situasi pandemi.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
21 Sep 2021

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Tidak Berubah

Jakarta – Setelah ditetapkannya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September – 4 Oktober 2021, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
19 Sep 2021

Tinjau PLBN Aruk dan Entikong, Menhub Pastikan Penanganan Pelaku Perjalanan Internasional di Pintu Masuk Negara Berjalan Baik

Entikong - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pada Minggu (19/9), meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pelaku perjalanan internasional di pintu masuk negara berjalan dengan baik, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah masuknya virus varian baru Covid-19 ke Indonesia.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
18 Sep 2021

Menhub: Penerapan Ganjil-Genap Cegah Kepadatan di Kawasan Wisata

Bogor- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. Selain itu, juga untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Menhub saat meninjau penerapan kebijakan ganjil-genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu(18/9).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
17 Sep 2021

Peringati Harhubnas, Kemenhub Gelar Vaksinasi 48 Ribu Dosis di Solo dan Jogja Raya

Boyolali - Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni dari unsur TNI, Polri, DPR, Pemerintah Daerah, BUMN, danKeluarga Universitas Gajah Mada (Kagama), menggelar Vaksinasi Massal di Solo Raya dan Yogyakarta pada Jumat (17/9).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
17 Sep 2021

Hari Perhubungan Nasional 2021, Menhub Ajak Insan Perhubungan Terus Bergerak Harmonikan Indonesia

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak seluruh unsur di sektor transportasi terus bergerak maju dan berani berubah, untuk memberi sumbangsih terbaik bagi kemajuan transportasi, yang pada akhirnya memberi harmoni bagi bangsa dan negara kita. Hal ini sesuai dengan tema Hari Perhubungan Nasional tahun 2021 yakni Bergerak Harmonikan Indonesia.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
16 Sep 2021

Penerapan Hari Pertama Pembatasan Pintu Masuk internasional, Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Batam

Batam - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam, Kamis (16/9), yang mulai berlaku efektif pada hari ini.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
15 Sep 2021

CEGAH SEBARAN VARIAN BARU VIRUS COVID 19, KEMENHUB BATASI PINTU MASUK INTERNASIONAL

Jakarta – Kementerian Perhubungan membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021). "Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di jakarta, Rabu (15/9).Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk. Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut : 1.Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;2.Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. 4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. (RDL/LA/JD)

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
15 Sep 2021

Menhub: Sektor Transportasi Berperan Penting Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi menjadi salah satu sektor yang berperan penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas di Tahun 2045. Hal ini disampaikan Menhub dalam acara webinar dalam rangka untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional dengan tema “Perhubungan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan oleh organisasi nirlaba Intellgent Transport System (ITS) Indonesia, Rabu (15/9).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ...
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • ...
  • 370
  • 371
  • ›

Pencarian Berita

Berita Terbaru

  • Menhub Dudy Tegaskan Pentingnya Keselamatan Pelayaran pada Masyarakat Pesisir

    17.12.2025 72 View
  • Susuri Jalur Darat Surabaya-Banyuwangi, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Nataru di Jawa Timur

    17.12.2025 115 View
  • Kemenhub Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari KIP

    16.12.2025 186 View
  • Tegaskan Komitmen Zero ODOL, Kemenhub Normalisasi Truk Lebih Dimensi

    16.12.2025 250 View
  • Menhub Dudy Paparkan 13 Kebijakan Landasan Operasional Nataru 2025/2026

    15.12.2025 759 View
  • Tindak Lanjut Arahan Presiden, Menhub Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Transportasi Nataru

    15.12.2025 670 View

  • Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110
  • 151
  • info151@dephub.go.id
Tautan Lainnya
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
  • Badan Kebijakan Transportasi
  • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Ikuti Kami

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
Hak Cipta @ 2025 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. All Rights Reserved.