JAKARTA - Taksi gelap yang selama ini beredar dan turut meresahkan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng akan diubah menjadi rental sehingga resmi dan terorganisir dengan baik.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Otoritas Bandara Soekarno Hatta, Israful Hayat, mengemukakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengelola bandara PT Angkasa Pura II.
“Mengacu pada Peraturan Ditjen Perhubungan Darat bahwa kendaraan plat hitam boleh mengangkut secara komersil, tetapi dengan cara sebagai mobil rental, berbadan hukum, memiliki identitas, dan harus ada KIR. Kami sudah rapat dua minggu lalu untuk menertibkannya,” urai Israful di Jakarta, Rabu (4/3).
Saat ini, lanjut Israful, angkutan umum ke dan dari bandara ada beberapa, diantaranya pemadu moda berupa bus seperti Damri dan Primajasa, tavel, taksi regular, dan taksi eksekutif yang memiliki rate. Untuk taksi bandara, menggunakan stiker.
“Ya, jadi untuk taksi gelap, bila mau disewakan harus dinaungi badan hukum. Transisinya sedang disiapkan, tergantung AP II bagaimana programnya,” imbuh Israful.
Menurut Israful, nantinya akan difasilitasi areanya, sehingga lebih tertib dan menambah kenyamanan di area bandara. Begitu juga dengan garansi yang jelas, yang bertanggungjawab siapa dari rental mobil tersebut.
Selain itu, menurut Israful, ke depannya ingin dilakukan penertiban angkutan pemadu moda dengan jam yang berjadwal. Penumpang akan menerima informasi waktu kedatangan dan dipublikasikan biaya yang harus dibayarnya.
Selama ini, taksi gelap memang menjadi salah satu pilihan penumpang dengan jumlah lebih dari tiga orang. Daripada menggunakan dua taksi, mereka akhirnya lebih memilih taksi gelap itu karena cenderung biayanya lebih hemat.
“Namun keamanan dan tanggung jawabnya, tidak bisa dijamin benar, karena terkadang ada informasi penumpang yang diturunkan di jalan dan lainnya,” kata Israful.
Paling tidak, perubahan secara bertahap ini diharapkan bisa direalisasikan. Setelah sebelumnya, bandara Soekarno Hatta berhasil menutup loket penjualan tiket pada 1 Maret berikut pemberlakuan pembayaran passenger service charge (PSC) yang disatukan dengan tiket. (CHA)