Dasar Hukum :
1)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
Persyaratan :
Perorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau korporasi yang didirikan untuk itu;
1)Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia perorangan yang mengajukan surat permohonan Izin usaha angkutan penyeberangan;
2)Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan sungai dan danau;
3)Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4)Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengajuan Permohonan :
Permohonan Izin Angkutan Sungai dan Danau diajukan kepada :
1)Bupati atau Walikota setempat, sesuai domisili perusahaan;
2)Gubernur/ Kepala Daerah Khusus Ibu kota, untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian atau penolakan atas permohonan Izin usaha, diberikan oleh Pejabat pemberi Izin selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Masa Berlaku Izin :
1)Izin usaha berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Izin yang bersangkutan;
Izin usaha berlaku juga untuk cabang/ perwakilan perusahaan yang bersangkutan di seluruh Indonesia.