Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;

    4)Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 1076/KP.108/DRJD/2005 tentang Kompetensi Kendaraan Bermotor.

    Persyaratan :

    1)Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula harus memenuhi persyaratan:

    a.memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif;

    b.Memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

    c.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;

    d.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor.

    e.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

    f.Sehat jasmani dan rohani.

    2)Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana harus memenuhi persyaratan :

    a.Memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif atau memiliki ijazah D-II PKB;

    b.Memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, Pengatur, golongan ruang II/c atau Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;

    c.Memiliki pengalaman/ masa kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali memiliki ijazah D-II PKB;

    d.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;

    e.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor kecuali memiliki ijazah D-II PKB;

    f.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

    g.Sehat jasmani dan rohani.

    3)Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan harus memenuhi persyaratan :

    a.Memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif atau memiliki ijazah D-II PKB;

    b.Memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a atau Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;

    c.Memiliki pengalaman/ masa kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali memiliki ijazah D-II PKB;

    d.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;

    e.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor kecuali memiliki ijazah D-II PKB;

    f.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

    g.Sehat jasmani dan rohani.

    4)Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia harus memenuhi persyaratan:

    a.Memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif atau memiliki ijazah D-II PKB;

    b.Memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c atau Penata Tingkat I golongan ruang III/d;

    c.Memiliki pengalaman/masa kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali memiliki ijazah D-II PKB;

    d.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;

    e.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor kecuali memiliki ijazah D-II PKB;

    f.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Sehat jasmani dan rohani.