Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2)PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
4)Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 1076/KP.108/DRJD/2005 tentang Kompetensi Kendaraan Bermotor.
Persyaratan :
1)Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula harus memenuhi persyaratan:
a.memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif;
b.Memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;
d.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor.
e.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f.Sehat jasmani dan rohani.
2)Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana harus memenuhi persyaratan :
a.Memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif atau memiliki ijazah D-II PKB;
b.Memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, Pengatur, golongan ruang II/c atau Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c.Memiliki pengalaman/ masa kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali memiliki ijazah D-II PKB;
d.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;
e.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor kecuali memiliki ijazah D-II PKB;
f.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g.Sehat jasmani dan rohani.
3)Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan harus memenuhi persyaratan :
a.Memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif atau memiliki ijazah D-II PKB;
b.Memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a atau Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
c.Memiliki pengalaman/ masa kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali memiliki ijazah D-II PKB;
d.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;
e.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor kecuali memiliki ijazah D-II PKB;
f.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g.Sehat jasmani dan rohani.
4)Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia harus memenuhi persyaratan:
a.Memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Mesin/ Otomotif atau yang sederajat dalam bidang kendaraan bermotor atau untuk yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Listrik dan Sekolah Menengah Umum (SMU) Jurusan Paspal/ IPA, dengan syarat wajib memiliki ijazah/ sertifikat kursus otomotif atau memiliki ijazah D-II PKB;
b.Memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c atau Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
c.Memiliki pengalaman/masa kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali memiliki ijazah D-II PKB;
d.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sekurang-kurangnya golongan B-1;
e.Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar penguji kendaraan bermotor kecuali memiliki ijazah D-II PKB;
f.Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Sehat jasmani dan rohani.