Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Jl. Marunda Makmur, Kelurahan Marunda,
Cilincing Jakarta Utara 14150
Telepon (021) 88991618, Faximile (021) 44834345
Program Diklat Pembentukan Dasar (Program Diploma)
a.Diklat Pembentukan :
1)Diploma IV Bidang Studi Nautika;
2)Diploma IV Bidang Studi Teknika;
3)Diploma IV Bidang Studi Ketatalaksanaan, Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK).
Yang mengacu kepada kompetensi ANT III/ ATT III sesuai standar IMO Model course 7.03 dan 7.04 serta Ahli ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan dengan lama pendidikan selama 4 tahun (6 semester (3 tahun) dan praktek berlayar 1 tahun).
Persyaratan peserta :
a)Warga negara Indonesia, pemuda – pemudi beragama;
b)Umur maksimal 23 tahun;
c)Tinggi badan dan berat badan memenuhi persyaratan;
d)Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
e)Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak berkacamata dan berpengelihatan serta pendengaran yang baik;
f)Memiliki ijazah/ STTB;
g)Sanggup tinggal di asrama selama pendidikan.
b.Diklat Teknis Profesi Kepelautan :
1)Diklat Teknis Profesi Kepelautan Tingkat I Nautika dan Nautika dengan Lulusan berijazah ANT/ ATT I. Diklat ini mengacu kepada ketentuan aturan II/2 dan kode STCW seksi A-II/2 dari amandemen 1995 konvensi STCW. Ketentuan – ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat kompetensi ANT – I di kapal – kapal yang berukuran 5000 GT atau lebih dengan lama pendidikan 3 bulan
Persyaratan Peserta :
a)Memiliki sertifikat ANT – II;
b)Memiliki Sea Service (masa berlayar) minimal 2 tahun terhitung mulai sertifikat keahlian pelaut diterbitkan;
c)Memiliki standar kesehatan pelaut;
d)Lulus seleksi penerimaan.
2)Diklat Teknis Profesi Kepelautan Tingkat II Nautika dan Nautika dengan Lulusan berijazah ANT/ ATT II.
Diklat ini mengacu kepada ketentuan aturan II/2 dan kode STCW dari amandemen 1995 konvensi STCW. Ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat sebagai nahkoda atau chief officer (Mualim – I) di kapal – kapal yang berukuran 3000 GT atau lebih dengan lama diklat 9 bulan.
Persyaratan peserta :
a)Memiliki sertifikat ANT – III;
b)Memiliki Sea Service (masa berlayar) minimal 2 tahun terhitung mulai sertifikat keahlian pelaut diterbitkan;
c)Memiliki standar kesehatan pelaut;
d)Lulus seleksi penerimaan.
3)Diklat Teknis Profesi Kepelautan Tingkat III Nautika dan Nautika dengan Lulusan berijazah ANT/ ATT III.
Diklat ini mengacu kepada ketentuan aturan I/3 dan kode STCW. Seksi A – II/3 dari amandemen 1995 konvensi STCW. Ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat sebagai ANT/ ATT –III bagi perwira di kapal – kapal yang berukuran 500 GT yang berlayar di perairan kawasan Indonesia dengan lama diklat 9 bulan.
Persyaratan peserta :
a)Memiliki sertifikat ANT – IV;
b)Memiliki Sea Service (masa berlayar) minimal 2 tahun terhitung mulai sertifikat keahlian pelaut diterbitkan;
c)Memiliki standar kesehatan pelaut;
d)Lulus seleksi penerimaan.
c.Diklat Keterampilan
Diklat Ketrampilan Keahlian Pelaut (DKKP) adalah diklat yang diselenggarakan untuk menunjang diklat kompetensi. DKKP untuk setiap pelaut disesuaikan dengan jabatan dan jenis kapal dimana bekerja. Diklat tersebut antara lain :
1)Basic Safety Training (BST);
2)Advanced Fire Fighting (AFF);
3)Survival Craft and Rescue Boat (SCRB);
4)Medical First Aid (MFA);
5)Medical Care (MC);
6)Tanker Familiarization (TF);
7)Oil Tanker Training Programme (OT);
8)Liquified Gas Tanker Training Programme (LGT);
9)Chemical Tanker Training Programme (CT);
10)Radar ARPA;
11)ORU GMDSS;
12)SSO;
13)ECDIS;
14)BRM;
15)IMDG;
16)OFFSHORE LIFE BOAT COXWAIN;
HEALTH AND SAFETY TRAINING.