Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
Aturan terbaru terkait persyaratan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021. Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Poin Penting
Aturan perjalanan orang di semua moda transportasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang akan melakukan perjalanan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Bagi penumpang yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
Bagi penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor) bagi masing-masing moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Pengendalian pandemi Covid-19 ini tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait. Protokol kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi semua penumpang moda transportasi, awak sarana, petugas di lapangan, apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial.
Pengalihan Arus Mobil Barang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi pada Jumat (17/12) menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.
Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Dirjen Budi menjabarkan jika ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Bagi pengguna kendaraan pribadi, Dirjen Budi menambahkan, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas.
Ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi, jelasnya.
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Kemenhub Tak Tambah Kapasitas Penerbangan
Selama masa Nataru, Kemenhub tidak menambah kapasitas penerbangan. “Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, di sela-sela Peresmian Bandar Udara Ngloram pada Jumat (17/12).
Kendati demikian, Dirjen Novie menghimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas. Selain itu, proses refund tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Novie juga mengingatkan Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” ujar Dirjen Novie. (IS/AS/HG/ME/HS)