Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Perkeretaapian merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari perkeretaapian umum; dan perkeretaapian khusus.
a.Perkeretaapian Umum
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. Penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan/atau sarana perkeretaapian. Penyelenggaraan prasarana dan/atau sarana perkeretaapian umum dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
b.Perkeretaapian Khusus
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Menunjang kegiatan pokoknya misalnya badan usaha penambangan batubara menyelenggarakan perkeretaapian khusus untuk mengangkut hasil usaha pokoknya berupa batubara. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretapian.
c.Kegiatan Penyelenggaraan Perkeretaapian
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan :
1.Pembangunan prasarana;
2.Pengoperasian prasarana;
3.Perawatan prasarana; dan
4.Pengusahaan prasarana.
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
1.Pengadaan sarana;
2.Pengoperasian sarana;
3.Perawatan sarana; dan
4.Pengusahaan sarana.