Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Persyaratan :
1)Surat permohonan perusahaan;
2)Copy SIUPAL/SIOPSUS;
3)Letter of Appointment ;
4)Ship’s particular kapal yang bersangkutan;
5)Crew list ;
6)Sertifikat ISSC;(ditambahkan kepanjangan ISSC IOPP, Q88, CSO)
7)Khusus untuk kapal tanker melampirkan copy sertifikat IOPP, Q88, CSO.
Jangka Waktu :
1 (satu) hari kerja