Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

    Persyaratan :

    Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    d.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    e.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

    a.Persyaratan Administratif

    1)Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    2)Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    3)Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    4)Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    5)Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    6)Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    7)Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    8)Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    b.Persyaratan Teknis

    1)Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

    2)Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

    Selain persyaratan tersebut diatas, pemohon Izin trayek pemadu moda wajib melakukan kerjasama dengan otorita/ badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola.

    Pengajuan Permohonan :

    a.Permohonan Izin Usaha Angkutan diajukan kepada :

    1)Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

    2)Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

    b.Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk :

    1)Angkutan Lintas Batas Negara;

    2)Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);

    3)Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;

    4)Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.

    Penyelesaian Permohonan :

    a.Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap;

    b.Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan :

    Masa berlaku izin :

    a.Izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun;

    b.Perubahan dan/ atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal :

    a)Pembaharuan masa berlaku Izin;

    b)Penambahan trayek atau penambahan kendaraan atau penambahan frekuensi;

    c)Pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan atau pengurangan frekuensi;

    d)Perubahan jam perjalanan;

    e)Perubahan trayek (dalam hal terjadi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute);

    f)Penggantian dokumen Perizinan yang hilang dan rusak;

    g)Pengalihan kepemilikan perusahaan;

    h)Penggantian kendaraaan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar posisi operasi kendaraan.

3) Permohonan Izin insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi, dan berlaku paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.