Jakarta – Sepekan lagi masyarakat akan merayakan peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Seperti tahun-tahun lalu, libur akhir tahun ini melahirkan tradisi bagi masyarakat Indonesia, yaitu mudik ke daerah-daerah asal dan bepergian untuk liburan ke berbagai lokasi wisata di tanah air.

Jumlah masyarakat yang melakukan bepergian di akhir tahun diperkirakan akan membludak, efek dari dua tahun masa pandemi yang mengharuskan masyarakat tertahan di rumah karena menghindari penuluran virus Covid-19.

Berdasarkan hasil survei potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, diprediksi potensi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Nataru tahun ini yaitu 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 44,17 juta orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.

Kementerian Perhubungan telah melakukan antisipasi dan kordinasi dengan stakeholder lainnya dengan menetapkan peraturan khusus bagi kendaraan angkutan barang agar perjalanan dan transportasi masyarakat, khususnya yang menggunakan moda transportasi darat dapat lebih nyaman, aman, dan selamat dalam menjalani masa liburan di berbagai daerah.

Peraturan khusus terhadap perjalanan kendaraan angkutan barang ini telah melalui pertimbangan yang matang dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan parah yang akan terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dalam masa-masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Demi Keamanan dan Kenyamanan Berkendara Masyarakat

Kebijakan pengaturan transportasi angkutan barang pada masa libur Natal dan tahun Baru 2023 dengan pertimbangan bahwa angkutan barang di dalam negeri masih didominasi oleh moda transportasi darat berbasis jalan atau trucking. Porsi pengangkutan barang dengan moda transportasi trucking diprediksi bisa mencapai 90 persen dari total pengangkutan barang di tanah air.

Mengacu informasi yang dirilis Supply Chain Indonesia (SCI), dominasi jumlah angkutan trucking terhadap moda angkutan barang terus meningkat akahir-akhir ini seiring dengan meningkatnya pertumbuhan di sektor transportasi dan pergudangan pada tahun 2022 paska meredanya pandemi COVID-19 dan dibarengi turunnya jumlah angkutan barang dengan moda transportasi laut maupun rel.

Berdasarkan data BPS 2021, kontribusi moda transportasi jalan terhadap PDB subsektor transportasi yang mencapai 69,38 persen. Kondisi membludaknya angkutan trucking tersebut disebabkan oleh sarana dan prasarana transportasi jalan di Indonesia lebih memadai ketimbang moda transportasi lainnya.

Selain itu pertimbangan faktor harga/tarif angkutan trucking yang lebih murah dan juga diperlukan double handling (pada transportasi laut dan rel) dan hal tersebut dinilai kurang efisien ketimbang angkutan jalan.

Dominasi tersebut menyebabkan beban jalan menjadi lebih berat dan lebih crowded pada waktu-waktu tertentu (liburan panjang/semasa mudik) dan masih banyak ditemui trucking yang melanggar aturan dimensi dan muatan barang atau over dimension over loading (ODOL) yang menjadi penyebab tersendatnya laju normal dari ketetapan laju kecepatan yang telah ditetapkan.

Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, para pemangku kebijakan terkait pengaturan lalu lintas jalan, menggulirkan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023), yang tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

“Kami para pihak telah menandatangani SKB tersebut dan pada prinsipnya kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol," tegas Dirjen Hubdat Hendro Sugianto, pada Rabu 14 Desember lalu.

Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:

A. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022

Arus Mudik: Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.

Arus Balik: Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

B. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023

Arus Mudik : Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.

Arus Balik: Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang Jalan Non Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut :

A. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022

Arus Mudik:

- Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat

- Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

Arus Balik:

- Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

- Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

B. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023

Arus Mudik:

- Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat;

- Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat;

Arus Balik:

- Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat;

- Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. (IS/AS/RY/HG)