(Jakarta, 21/06/2011) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Keuangan tersebut mendapat pengecualian pada permasalahan asset sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang Perkereteaapian, Pelayaran, dan Penerbangan serta terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan piutangnya khusus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat Acara Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010 di Jakarta, Selasa (21/6). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di Kantor Pusat BPK Jakarta.
Menhub memaparkan temuan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu koreksi atas penyajian Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Temuan koreksi atas Laporan Keuangan telah ditindaklanjuti dalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010 (audited) dan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Ketua BPK pada 10 Mei 2011,” tambah Menhub.
Menhub menjelaskan untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan langkah – langkah konkrit untuk memperbaikinya. “Kemenhub telah membuat SOP berkenanan dengan PNBP dan piutangnya, Persediaan termasuk stock opname dan kertas kerja untuk penganggaran yang tidak sesuai dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 66 Tahun 2010. Khusus masalah aset dengan PT. Kereta Api diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2011. Selain itu telah diinstruksikan kepada Unit Eselon I dan para KPA untuk melaksanakan KM dimaksud dan saat ini khusus Direktorat Jenderal Perhubungan laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam proses pembuatan SOP PNBP dan piutangnya di lingkungan Unit Eselon I, “ urai Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menguraikan agar tindaklanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan secara sinergis, terkoordinasi dan terarah harus dijabarkan dalam bentuk action plan yang merupakan penegasan dan tambahan action plan sebelumnya diantaranya kewajiban rekonsiliasi, pengelolaan dan penetausahaan barang milik Negara (BMN/asset) serta pengelolaan dan penatausahaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). “ Langkah selanjutnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih optimal terhadap Pengelolaan dan penatausahan PNBP serta piutangnya yang menjadi pengecualian opini BPK; meningkatkan koordinasi antara lain dengan Direktorat Pengelola Kas Negara yang diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan penyetoran PNBP di lokasi terpencil, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Kementerian Perhubungan, meningkatkan jumlah dan kualitas SDM di bidang pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan Barang Milik Negara melalui proses rekrutmen yang memadai untuk S1 dan D3 Akuntansi dengan bekerjasama dengan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “ tutup Menhub. Menhub mengharapkan pengambilan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011 dan selanjutnya untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (ARI)