JAKARTA - Hasil ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara acak di 10 terminal masih sangat memprihatinkan.
Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengakui, hasil ramp check masih sangat memperihatinkan, karena sebagian besar dari bus yang diperiksa masih belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Oleh karenanya inspeksi angkutan umum oleh Kementerian Perhubungan akan terus dilakukan untuk memastikan angkutan umum yang keluar dari terminal mampu menjamin keselamatan dan pelayanan,” jelas Cucu.
Di Terminal Kampung Rambutan misalnya, dari 22 Bus AKAP yang diperiksa, tidak satu bus pun yang diperbolehkan beroperasi, karena tidak memenuhi persyaratan. Demikian pula hasil ramp check di Terminal Baranangsiang Bogor, dari 20 bus yang diperiksa semuanya tidak boleh beroperasi.
Di Terminal Leuwipanjang, Bandung, dari 20 bus yang di ramp check, hanya 6 yang boleh berangkat sedangkan 14 lainnya tidak boleh berangkat. Di Terminal Purbaya, agak lumayan. Dari 22 bus AKAP yang diperiksa, sebanyak 12 bus atau sekitar 55 persen dinyatakan boleh beroperasi, sedangkan 10 bus sisanya dinyatakan tidak boleh beroperasi. Di Terminal Kalideres dari 21 bus yang diperiksa, 5 tidak boleh beroperasi, sisanya 16 bus boleh beroperasi.
Cucu menjelaskan, bus tidak boleh beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Misalnya bus tidak dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR), atau kalaupun ada sudah kadaluarsa.
Selain itu, lanjut Cucu, banyak komponen lainnya yang tidak memenuhi syarat, diantaranya, lampu depan melebar, sementara lampu rem dan lampu mundur tidak menyala, peralatan tanggap darurat seperti alat pemecah kaca tidak ada dan pintu darurat tidak berfungsi, kaca depan retak, atau kaca spion hanya satu, spedometer mati. Bus juga tidak dilengkapi dengan kotak P3K atau segi tiga pengaman.
“Bukan hanya perlengkapan teknis, perlengkapan admisnitrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pengujian juag diperiksa,” jelas Cucu.
Sementara, di Terminal Purbaya, saat dilakukan pemeriksaan administrasi, tim Ditjen Perhubungan Darat yang didampingi pihak kepolisian menemukan salah seorang sopir, baru sehari lalu ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tapi hari ini (kemarin) nekad mengemudikan kendaraannya tanpa membawa SIM, tapi hanya membawa surat tilang.
Masih di Terminal Purbaya, ungkap Cucu, tim ramp check mengapresiasi kepada penumpang yang bersedia dipindahkan ke bus lain, begitu tahu bus yang diperiksa tidak boleh jalan karena tidak memenuhi standar operasional. Penumpang dengan sukarela pindah ke bus lain, setelah tim ramp check menyatakan bus yang akan ditumpangi tidak beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan operasi.
Kemenhub melakukan ramp check dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan memastikan pemenuhan terhadap aspek keselamatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Selain di Terminal Purbaya dan Kampung Rambutan, ramp check juga dilakukan di Terminal Rajabasa, Lampung; Baranang Siang, Bogor; Leuwipanjang dan Cicaheum, Bandung; Arjosari, Malang; serta Pulogadung, Rawamangun, dan Kalideres, DKI Jakarta. (JO)